Berita Nasional
Jumlah Tunjangan PNS dan PPK Tahun 2022, Berapa Besaran Gaji PNS dan PPK
Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Baca juga: Tunjangan PNS Naik! Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Gaji PPPK
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Baca juga: Berapa Jumlah Uang Pensiunan PNS, Cara Pembayaran Dana Pensiun ASN, Umur Pensiun PNS
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi pengangkatan CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer beserta gaji dan tunjangan yang biasanya diperoleh.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Rincian Gaji & Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 - Aturan Kerja Serta Hak dan Kewajiban