Berita Nasional
Jumlah Tunjangan PNS dan PPK Tahun 2022, Berapa Besaran Gaji PNS dan PPK
Rincian Gaji dan tunjangan PNS serta PPPK terbaru tahun 2022 lengkap dengan aturan kerja serta hak dan kewajiban
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Baca juga: Jumlah Gaji PNS Lulusan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, Berapa Gaji ASN Golongan 1-IV
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000