Ramadan 2022

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mulai dari Fakir Hingga Ibnu Sabil

Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWS.COM
golongan penerima zakat fitrah 

POS-KUPANG.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Syarat zakat fitrah Dalam laman baznas.go.id, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.

Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:

Baca juga: Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2022 Lengkap Juga Keutamaan Berpuasa

1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

2. Pemberi zakat adalah umat muslim.

3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.  

4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.

Syarat ini bersumber dari Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Baca juga: Sebagai Sedekah Atau Hadiah, Ternyata Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bisa Gunakan Uang Istri

Kriteria penerima zakat Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat?

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Mereka adalah: 

1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved