Berita Pemprov NTT

Anggota DPRD NTT Himbau Pengusaha Berikan THR Bagi Karyawan

dia mampu bayar sepenuhnya di lebaran kemarin ataukah dia sulit dia membayar setengah di lebaran dan setengah di natal

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota Komisi II DPRD Provinsi NTT, Johan Julius Oematan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Anggota DPRD NTT, Johan Julius Oematan menghimbau para pengusaha bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan yang telah bekerja membantu perusahan sejak awal  hingga akhir tahun.

Namun demikian, politisi Golkar itu menyampaikan, pemberian bisa dilakukan jika perusahaan menganggap perlu.

"Tentunya kita akan mendapat pahala yang baik apabila kita bijaksana dalam memberikan THR kepada karyawan yang membantu kita dari bulan Januari  sampai Desember," katanya, Senin 15 November 2021.

Dia menekankan, jika perusahan atau pengusaha menganggap hal itu mampu, maka pemberian THR bisa dilakukan.

Baca juga: Berkas P21, Tersangka Dokter Gigi Gadungan Segera Disidangkan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi NTT, Sylvia R. Paku Djawang, menyampaikan ketentuan THR sudah sangat jelas dan menyesuaikan dengan hari raya. Meski begitu, kebijakan tetap berada di perusahan.

"Jadi misalnya ada perusahan yang dia muslim, dia mampu bayar sepenuhnya di lebaran kemarin ataukah dia sulit dia membayar setengah di lebaran dan setengah di natal," ujarnya.

Yang paling penting, menurutnya THR akan dibayarkan. Dinas, lanjut dia, terus melakukan pengawasan untuk pemberian THR sebagai tambahan kesehjateraan pekerja.

Selain itu, Sylvia juga mengungkapkan proses pengaduan selama pandemi di dinas ketenagakerjaan mengalami kenaikan. Dalam pelaksanaan semua masih berproses.

Baca juga: Penjabat Sekda Sumba Barat Minta Dampingan Pemprov NTT Agar Bisa Raih WTP

"Ada yang sudah. Pengaduan itu kan ada ranah pengawasan, ada ranah mediasi. Semua sudah berjalan, ada yang harus kita bahas berdua antara pekerja dan pemberi kerja," kata dia.

Peningkatan pengaduan ini, menurutnya akibat dampak pandemi terhadap perusahan yang menyebabkan adanya adanya pemberhentian pekerjaan bagi para pekerja. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved