Berita Rote Ndao Hari Ini

Cegah Penyebaran Covid 19, Bupati Rote Ndao Resmi Tetapkan PPKM Level III

Dikeluarkan instruksi ini, menyusul jumlah kasus positif Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meningkat.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/RIO TETI
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu di Desa Oebela 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu resmi menetapkan pemberlakuan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level III melalui instruksi Bupati Rote Ndao nomor 280 tahun 2022.

Dikeluarkan instruksi ini, menyusul jumlah kasus positif Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meningkat.

Pemberlakuan PPKM Level III dimulai sejak Selasa ,15 Maret 2022 hingga Senin, 28 Maret 2022 mendatang.

"Kita semua terus berdoa dan selalu berharap agar pandemi ini cepat berakhir. Tapi hingga saat ini, Covid-19 masih ada," kata Bupati Paulina, Rabu, 16 Maret 2022, saat meresmikan 20 unit Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Pemberlakuan PPKM level III diikuti beberapa pembatasan.

Hanya sektor esensial saja yang diijinkan beroperasi maksimal.

Dengan presentasi pengoperasianya, diijinkan 100 persen.

Sektor ini meliputi tempat pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pusat produksi dan konstruksi.

Namun demikian,prokes tetap harus diberlakukan.

Selain itu transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta rental, diijinkan 70 persen beroperasi.

Tempat ibadah hingga pusat olahraga pemberlakuannya hanya dibatasi hingga 50 persen.

Di dalamnya termasuk kegiatan rapat, seminar yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, LSM dan organisasi non profit. 

Untuk situasi kedukaan ungkap Paulina, keluarga diwajibkan semayamkan jenazah tidak lebih dari dua hari. 

Paulina juga menerangkan jumlah kasus positif Covid-19, saat ini berjumlah 325 orang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved