Berita Lembata Hari Ini

Sungguh Bejat, Bocah 5 Tahun di Lembata Jadi Korban Pelecehan Seksual

Di saat itulah, RSM memulai aksinya dengan memiringkan badannya dan memasukan tangan ke dalam celana korban

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lembata 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sungguh bejat, demikian kata yang pas disematkan kepada RSM (19) pelaku pelecehan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Bocah tersebut menjadi korban pelecehan seksual oleh RSM, pada Senin, 14 Maret 2022, lalu.

Kejadiannya berawal saat korban pulang sekolah dan mampir di rumah RSM. Ia makan siang di situ bersama keluarga sekitar pukul 12.00 Wita.  

Selesai makan siang korban meminta handphone. Lalu, ia menyusul kakaknya dan RSM yang sedang duduk di atas bale-bale. Korban bersandar di badan kakaknya dengan posisi duduk membelakangi sang kakak.

Baca juga: Pansel Buka Kesempatan Bagi Pelamar Sekda NTT

Di saat itulah, RSM memulai aksinya dengan memiringkan badannya dan memasukan tangan ke dalam celana korban. 

Korban sempat mendorong tangan RSM untuk menghindar namun RMS  tetap memaksa memasukan jarinya hingga korban merasa kesakitan.

Dia sempat memukul tangan RSM dan berupaya untuk menghindar. Akan tetapi, RSM tetap melancarkan aksinya sehingga menimbulkan sakit pada korban.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur, Kamis, 17 Maret 2022 siang di ruang kerjanya mengisahkan kejadian ini baru diketahui ketika korban berlari sambil menangis ke rumah.

Baca juga: DBD di Sumba Tengah Tercatat 10 Positif, 1 Pasien Meninggal Dunia

Merasa curiga, ibu korban menanyakan apa sebab putrinya menangis. Dengan polosnya, anak usia lima tahun itu pun menceritakan yang sebenarnya.

“Selanjutnya mama memeriksa kemaluan anak korban dan melihat ada darah sehingga mama anak korban tanya, kenapa ade punya siput darah, dan anak korban menjawab, (RSM) buat mama, dia tusuk pake jari,” ungkap Kasat Reskrim Jhon.

 Selanjutnya, ibu korban membersihkan darah dari kemaluan anaknya dengan air hangat.

Baca juga: Rayakan HUT Ke-48, PPNI Provinsi NTT Gelar Vaksinasi Massal

Perlakuan bejat RSM sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/58/III/ 2022/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT.

Kapolres Lembata AKBP. Dwi Handono Prasanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Jhon Blegur, S.H, mengatakan pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai yang tertuang dalam pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved