Ramadan 2022
Ramadan Makin Dekat, Pemerintah Larang Mudik 2022?
Tahun lalu larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dalam dua tahun belakangan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik.
Pada 2020 larangan mudik diberlakukan mulai 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Sementara tahun lalu larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran aturan perjalanan.
Kebijakan ini layaknya angin segar bagi masyarakat yang menginginkan mudik karena diberlakukannya kebijakan ini berdekatan dengan momentum puasa dan hari raya. Lalu bagaimana dengan kebijakan mudik 2022?
Baca juga: Bulan Suci Ramadan Makin Dekat, Umat Isam Ketahuilah 6 Keutamaan Bulan Ramadhan
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah mengenai larangan maupun memperbolehkan masyarakat dalam melaksanakan mudik Lebaran.
Pemerintah masih mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat selama Hari Raya Idulfitri 2022.
"Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan booster yang makin tinggi dan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis 17 Maret 2022.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan kasus harian, keterisian Tempat Tidur (BOR) rumah sakit dan kematian dapat ditekan dan bisa konsisten rendah.
"Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman Covid-19," tambah Wiku
Jadi artinya saat ini belum ada keputusan dilarang atau diperbolehkannya mudik. Namun dia berharap dengan adanya pelonggaran aturan perjalanan masyarakat tetap tidak abai dengan protokol kesehatan agar kasus Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.
Baca juga: Keutamaan Membaca Yasin Malam Nisfu Syaban Jelang Ramadan, Ceramah Ustadz Abdul Somad
Wiku belum merinci kapan kira-kira kebijakan mudik tahun ini diberikan. Namun, ia kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga kasus Covid-19 tetap rendah dan kegiatan ibadah Ramadhan aman dari Corona.
"Pemerintah akan mengumumkan kebijakan terkait hal ini apabila sudah siap," ujar dia.
"Apapun kebijakan yang diterapkan nantinya, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mematuhi aturan yang ada," kata Wiku.
Wiku juga menjelaskan ddari perkembangan data terkini, kasus positif nasional kini telah mengalami penurunan sebesar 64 persen dari puncaknya. Jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini tercatat sebesar 140 ribu atau turun 250 ribu kasus dari puncaknya. Menurut Wiku, penurunan kasus positif ini terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia.
"Setelah melewati puncak sebanyak 390 ribu kasus positif, jumlah penambahan kasus mingguan saat ini adalah 140 ribu atau telah turun 250 ribu kasus dari puncaknya," ungkap Wiku. (tribun network/ais/dod)
7 Amalan Sunah Sebelum Shalat Idul Fitri 1443 H, Dilengkapi Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Ied |
![]() |
---|
Lebaran Sebentar lagi, Inilah 30 Ucapan Selamat Idul Fitri 2022 Bahasa Inggris Lengkap Artinya |
![]() |
---|
Amalan Terbaik di 10 Hari Terakhir Ramadan 2022 dan Keutamaan Iktikaf, Buya Yahya Jelaskan |
![]() |
---|
Lebaran Sebentar Lagi Saatnya Maaf-maafan, Inilah 60 Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1443 |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah Mulai dari Diri Sendiri Hingga Keluarga dengan Bahasa Arab, Latin & Artinya |
![]() |
---|