Berita NTT Hari Ini

Persiapan Menuju Pilkada 2024, Partai Berkarya NTT Target 100 Persen 

saya berpikir bahwa ini keputusan yang sangat berat yang saya lakukan dan ini menyangkut tentang hidup 9 anggota dewan

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Ketua DPW Partai Berkarya NTT, Drs. Jan Chr Benyamin, M.Si bersama Host Manager Produksi Pos Kupang, Fery Jahang dalam Jurnal Politik Pos Kupang, Rabu, 16/03/2023 

Y : Oh bagi kami tidak ada dualisme. Kalau dualisme itu berarti satu SK Menkumham maka ada terbit dua pengurus.

Contohnya SK Menkumham yang saat ini berlaku di Menkumham dan pemerintah ini mengakuinya, SK Menkumham nomor 17 dan itu hanya diterbitkan ketua umumnya hanya Mayor Jenderal Muchdi PR dan sekjennya Dr. Badarudin Andi Picunang.

Jadi saya pikir menyangkut tentang dualisme itu tidak ada dan sampai saat ini sesuai dengan surat dari KPU RI bahwa yang diakui adalah SK Menkumham nomor 17 yang mana ketua umumnya adalah Mayor Jenderal Muchdi PR dan sekjennya Dr. Badarudin Andi Picunang.

Tidak ada dualisme. 

F : Tapi ini kan proses masih berlangsung kayaknya dari kubu HMP masih bergerak untuk muncul lagi di MA?

Y : Memang waktu pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua, dimenangkan oleh HMP dan pemerintah kasasi. Nah tentu secara pemahaman hukum sudah menang dua kali belum tentu jaminan bahwa akan menang.

Kalau disebut menang kalah itu apabila putusan sudah inkrah.

Ini putusan masih berjalan berarti status quo masih tetap ada dan Berkarya SK Menkumham nomor 17 itu masih berlaku di seluruh Indonesia dan teman - teman DPD seluruh Indonesia sudah diakui oleh pemerintah dan mereka dana pimpinan dari Beringin Karya jadi memang sebenarnya sesuai dengan perubahan AD/ART itu bahwa dari Berkarya kembali ke Beringin Karya tapi dalam kurung Berkarya jadi kita bisa sebut Berkarya bisa juga sebut Beringin Karya. 

F : Jadi, SK Menkumham nomor 17 itu ditujukan mengakui keberadaan dari kepengurusan pak Muchdi, ini yang dipersoalkan oleh HMP yang sekarang itu ada masuk ke tingkat MA? 

Y : Dan yang tingkat MA, pemerintah kasasi dan kubu Muchdi sebagai tergugat terintervensi kasasi. 

F : Berdasarkan SK Menkumham itu kemarin anda mengeluarkan putusan untuk mem-PAW 9 anggota dewan ini? 

Y : Iya. Karena memang secara bukti yang sah mereka masih mengakui, berada pada kubu HMP dimana ini salah satu contoh yang sangat jelas bahwa pada tanggal 25 Oktober 2021 itu kubu Muchdi mengadakan Bimtek DPR di Bali dan pada saat yang sama juga kubunya HMP mengadakan Bimtek juga itu ada pertemuan di Jakarta dan didalam pertemuan Bimtek di Denpasar tidak diikuti oleh semua dewan jadi ada 9 dewan itu mereka mengikuti di Jakarta dan setelah dari Jakarta baru 2 dewan itu kembali ke Bali untuk mengikuti pertemuan Bimtek di Bali.

Nah ketum mempunyai foto lengkap mereka 9 orang itu berada di Jakarta, tanggalnya yang sama dengan tanggal kita di Bali. Di dalam ujung foto itu kan ada tanggalnya.

Oleh sebab itu ketum menganggap bahwa yang dua orang kembali ini adalah pengintai dari HMP. Ketum kami merasa bahwa kami diintel oleh dua orang ini yang datang karena mereka sudah hadir di sana dan mereka katakan kita ke sana untuk mengecek apakah Berkarya mana yang sah menurut penjelasan mereka.

Setelah mendengar penjelasan oleh bidang hukum dari HMP menyatakan bahwa yang sah saat ini adalah Berkarya Muchdi itu yang diakui oleh pemerintah sehingga mereka berdua keluar terus mereka langsung kembali ke Bali.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved