Breaking News

Berita Sikka Hari Ini

Polisi Bekuk lima Terduga Pelaku Pencurian di Maumere

Ada juga satu orang pelaku yang baru pulang dari pulau luar yang diduga menghasut pelaku yang lain untuk mencuri

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/NOFRI FUKA
Kasat Reskrim AKP. Nyoman Gede, S.I.K, M.H, menyampaikan, hasil penyelidikan awal, terkait 5 orang pelaku pencurian yang saat ini diamankan di Polres Sikka, Selasa 15 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Anggota Polres Sikka mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian di Sikka, Senin 14 Maret 2022 malam.

Kelima terduga pelaku tersebut saat ini berada di Polres Sikka dan masih dalam proses penyelidikan lanjutan. 

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede, S.I.K, M.H, menyampaikan, hasil penyelidikan awal, ditemukan, kasus ini dipecahkan berawal dari 1 laporan polisi (LP), terkait kasus pencurian di belakang Kantor Litbang yakni pencurian tape dan laptop merek Asus, 19 Februari 2022 lalu. 

"Seluruh kejadian berawal dari Januari 2022 sampai dengan Februari 2022," ujar AKP Nyoman saat dijumpai POS-KUPANG.COM,  Selasa 15 Maret 2022.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga, Papua

Ia mengatakan terkait dengan perkembangan kasus ini, laporan-laporan dari masyarakat yang menjadi korban kasus pencurian dan kelima orang tersebut yang diduga melakukan pencurian sementara dalam proses penyelidikan awal. 

"Hari ini dari ke 5 orang tersebut terdapat, 4 orang dewasa, satu orang masih di bawah umur. Dari 5 orang tersebut, kita dapatkan kurang lebih belasan LP, yang dilaporkan masyarakat dalam rentang waktu januari sampai Februari dan dalam proses penyelidikan awal,"jelasnya. 

Ia mengapresiasi tindakan yang tepat dari Tim Buser Polres Sikka dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Diduga Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Polisi Amankan Pelajar Asal Ende di Maumere

"Ini pengungkapan kasus yang sangat luar biasa oleh tim kepolisian," ujar dia. 

Ia menceritakan dari 5 orang yang diamankan terduga pelaku, semua memiliki peran masing-masing, ada yang mencuri, ada yang mengamankan barang, ada yang bertugas membobol PIN Handphone maupun Laptop, ada yang menjual ada juga yang juga menikmati barang karena mereka satu grup. 

"Hal ini kita tahu dari pembongkar rekaman tape yang mereka curi karena semua kejadian kasus pencurian terekam dalam tape tersebut," ujarnya.

Barang-barang yang dicuri terdapat beberapa jenis, yaitu 3 unit sepeda motor.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Sikka Bisa Produktif dengan Industri Terpadu

Sedangkan bulan Januari sampai Februari, terjadi pencurian tape samsung dan 2 Laptop, dan kurang lebih 5 HP, ada juga yang bongkar kios ataupun rumah dan pos. 

"TKP semua terjadi di wilayah hukum polres Kabupaten Sikka," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, ancaman hukuman yang dikenakan pada kelima terduga tersebut, berdasarkan Pasal 363 ayat 2 yakni maksimal 9 tahun penjara. 

Ada juga pelaku yang masih di bawah umur. 

"Dari 5 tersangka ada satu dibawah umur, tapi tetap dilaksanakan proses pidana, memang ada perlakuan khusus namun peranannya sama dengan orang dewasa, dia mengambil, menjual, mengambil lagi, maupun menikmati hasilnya," katanya. 

Ia juga melanjutkan, tadi malam ada satu pelimpahan kasus dari pasar Alok, dan terkait kasus pencurian dan pelaku yang masih dibawah umur tersebut juga termasuk dalam aksi tersebut. 

Adapun kelima orang tersebut memiliki kelebihannya masing-masing, ada yang bertugas mencuri, menadah barang, menjual maupun ada yang bertugas membobol PIN HP atau Laptop. 

"Kalau mau dibilang spesialis sih tidak, namun lebih tepatnya kepada kenakalan remaja, mereka curi motor, setelah itu bongkar motornya ataupun modifikasi motornya, sekedar untuk bersenang-senanglah katakan begitu," ungkap dia.

Nyoman juga menjelaskan, umumnya mereka mencuri untuk menikmati dan bersenang-senang, jadi kalau tidak ada uang ambil barang atau gadaikan barang terus ambil lagi begitu. 

"Ada juga satu orang pelaku yang baru pulang dari pulau luar yang diduga menghasut pelaku yang lain untuk mencuri," ujarnya. 

Untuk pasal pidana terhadap lima orang tersebut, menurutnya pemberlakuan tetap sama tapi khusus pelaku yang masih di bawah umur, pidana hukumnya di gandeng juga dengan undang-undang perlindungan anak. 

"Berkas pelaku di bawah umur mungkin tersendiri," tutupnya. 

Motornya Hilang 

Sebelumnya, seorang warga Maumere di Kabupaten Sikka berinisial K menceritakan kehilangan barang berharga miliknya berupa sebuah sepeda motor.

K mengisahkan, motornya hilang saat jadwal pekerjaanya yang sangat padal. Apalagi saat bersamaan, sang istri sedang hamil.

K sempat stres karena motor yang dia miliki hilang begitu saja di depan rumah mereka. 

Kuat dugaan, motornya hilang digasak maling. 

"Motor saya dicuri saat istri saya dalam kondisi hamil pak, waktu saya tertekan sekali, apa yang harus saya lakukan sedang istri saya dalam kondisi hamil tidak kemana-mana, tuntutan pekerjaan juga tinggi, stres sekali pak," ungkapnya saat dijumpai POS-KUPANG.COM, di Mapolres Sikka, Senin 14 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 Wita. 

K menjelaskan motornya bermerek Matic keluaran 2012 dicuri pada pagi hari, yang pada saat itu motornya sementara terparkir di depan rumahnya. 

"Ini motor mereka curi pagi hari, waktu saya parkir depan rumah, tanpa kunci setir karena sudah agak eror kuncinya, dicuri sekitar 3 bulan lalu, tepatnya pertengahan November tahun lalu," ujar K. 

K sangat menyesalkan kejadian ini sebab yang mencuri motonya notabene adalah anak muda, seharusnya mereka tidak boleh melakukan hal yang merugikan orang lain diusinya yang masih muda. 

"Saya menyesal, mereka masih muda, dan mencuri, seharusnya tidak boleh lakukan hal begini,"ketusnya. 

Dirinya merasa sangat depresi waktu itu, pekerjaannya terganggu, 3 bulan lamanya ia rela mengeluarkan uang jutaan rupiah memperbaiki motornya, sedangkan istrinya tengah hamil, hal ini menyebabkan kondisi ekonomi keluarganya ambruk waktu itu. 

"Saya waktu itu down, 3 bulan saya pontang panting berusaha bangkit dari musibah yang menimpa saya,"ungkap K. 

Ia juga sangat berterimakasih kepada tim buser Polres Sikka karena berhasil membongkar kasus ini dan ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendukung kepolisian dalam mengungkapkan setiap kejahatan di tengah masyarakat

"Kita masyarakat harus bantu polisi, bantu mengungkap setiap kejahatan di tengah masyarakat, kalau ada kasus lapor ke pihak berwajib,"ujarnya.

Amankan 5 Orang

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan, malam itu Buser Polres Sikka mengamankan 5 orang pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda motor dan laptop di Kota Maumere.

Tangan mereka tampak diborgol. Ada barang barang bukti yang diamankan berupa, 3 unit sepeda motor, beberapa perlengkapan motor, tas, Laptop 2 unit dan Hand Phone. 

Kasat Reskrim AKP. Nyoman Gede, S.I.K, M.H, menyampaikan  detail kejadian ini akan diinformasikan setelah dilakukan penyidikan secara tuntas. 

"Nanti kita akan informasikan setelah penyelidikan dilakukan secara tuntas," ungkapnya. (*)

Berita Sikka Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved