Berita Malaka Hari Ini
Kantor Desa Numponi Sepi Setelah Kades Ditahan Kejari Belu Karena Korupsi Rp 420 Juta
Akitivitas Kantor Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka pada Rabu 16 Maret 2022 terlihat sepi.
"Jadi kalau Kades Alfonsius korupsi untuk kepentingan pribadinya artinya dia punya aset seperti mobil mewah dan rumah mewah tapi ini tidak ada," jelas Yohannes.
Baca juga: Liga 1: PSS vs PSIS, Misi Berat Elang Jawa Tanpa 5 Pemain Penting, Mahesa Jenar Menang?
Bagi Yohanes, kedatangan mereka representasi dari bentuk dukungan masyarakat Numponi terhadap Kades Alfonsius.
"Kalo dia ditahan karena korupsi untuk kepentingan pribadi maka hari ini Kami tidak akan datang, bahkan kami siap menjadi jaminan apabila pihak Kejari Belu memberikan penagguhan terhadap Kades Alfonsius," tandas Yohanes.
Dikatakan, kami sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) desa Numponi sudah siap kumpul satu orang sebesar Rp 500. 000 untuk ganti temuan ini.
"Sebelum 20 hari kami siap cicil ganti rugi kerugian negara tersebut," tambahnya.
Sementara, Kasih Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan mengatakan, Kejari Belu terbuka terhadap kontribusi masyarakat yang peduli terdapat tersangka Kades Alfonsius.
Baca juga: MotoGP Mandalika: Istana Kepresidenan Dipenuhi Deretan Motor Pembalap, Rangkaian MotoGP Mandalika
"Kami tebuka kalau memang masyarakat peduli dan sayang kepada Pak Kadesnya, prinsipnya bentuk pergantian kerugian ini harus secara ril," ucapnya.
Dijelaskan, pihaknya akan menunggu masyarakat untuk menggantikan kerugian negara tersebut.
Ditanya, terkait dengan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka Kades Alfonsius ini pihaknya menjawab kerugian negara ini sebesar Rp 420.000.000.
"Nanum tersangka Kades Alfonsius sebelumnya sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 60 juta dan ada pengembalian juga dari salah satu pihak pelaksana sebesar Rp 93 juta," ungkap Michael.
Jadi nanti sisanya akan dihitung oleh pihaknya kira-kira berapa nilai uang yang harus dikembalikan oleh tersangka Kades Alfonsius. (Cr15)
