Berita Ekbis Hari Ini

Pertumbuhan Pelaporan SPT KPP Pratama Kupang Naik 86,28 Persen

Ada pertumbuhan cukup siginifikan itu sekitar 86,28 persen dibandingkan dengan hari yang sama di tahun lalu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Pertumbuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (SPT KPP) Pratama Kupang mengalami kenaikan 86,28 persen per pagi 22 Februari 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka kepada Pos Kupang mengatakan total per Selasa 22 Februari 2022 pagi, pelaporan sudah masuk sekitar 22.588 SPT. Jika dibandingkan dengan hari yang sama tahun lalu total pelaporan SPT masuk 12.126 SPT.

Baca juga: Ini Tanggapan Daniel Hurek Soal Hasil Simulasi Calon Wali Kota Kupang

"Ada pertumbuhan cukup siginifikan itu sekitar 86,28 persen dibandingkan dengan hari yang sama di tahun lalu," lanjut Wayan.

Berdasarkan jenis SPT, pada prinsipnya  untuk SPT Badan ada satu jenis yaitu SPT 1771 sedangkan untuk orang pribadi itu ada tiga jenis yaitu SPT 1770 biasa SPT 1770 S dan SPT 1770 SS.

Baca juga: Pabrik Bintang Tahu, Kota Kupang Bakal Mogok Beroperasi

"Per sekarang tanggal 22 Februari pagi tadi,untuk yang SPT 1771 yang badan ya sudah masuk  sekitar 304 SPT,SPT 2021 yang masuk ke SPT 2022 ini. Untuk Orang Pribadi dengan kategori SPT 1770 itu sudah masuk per tadi pagi sekitar 669 SPT, sementara ini yang paling umum SPT 1770 S itu kan kategori wajib pajak pribadi yang biasanya di pakai oleh PNS,para pekerja ini yang sudah masuk 12.498 SPT dan SPT yang paling sederhana yakni 1770 SS biasanya dipakai pensiunan yang di bawah 60 juta itu sudah masuk 8.667 SPT," jelas Wayan. 

Terkait pelaporan KPP Pratama Kupang, Wayan menyampaikan  pelaporan perkembangan SPT 2022 adalah SPT yang masuk di 2022 yang merupakan SPT tahunan 2021 untuk pajak 2021.

Baca juga: BPN Kota Kupang Terapkan Sistem Online Urusan Berkas Tanah

SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi dan  Badan memiliki jatuh tempo yang berbeda.

"Pajak 2021 yang jatuh tempo untuk Orang Pribadi itu jatuh temponya 31 Maret 2022 sementara untuk SPT badan jatuh temponya 30 April 2022,"terang Wayan. (CR16)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved