Berita Malaka Hari Ini

Jajaran Polres Malaka Berhasil Gerebek Tiga Jenis Kegiatan Perjudian 

Kecamatan Rinhat kembali dilakukan pengggereban terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru).

Penulis: Edi Hayong | Editor: Rosalina Woso
DOK-POLRES MALAKA.
Jajaran Polres Malaka saat mengamankan barang bukti hasil penggerebekan kegiatan perjudian di Malaka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat  Polres Malaka memang benar-benar tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka.

Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan kegiatan tiga jenis perjudian yakni sabung ayam, kupon putih dan dadu (kuru-kuru).

Adapun lokasi penggerebekan di wilayah  Kecamatan Malaka Tengah dan Kecamatan Rinhat.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo didampingi Kasat Reskrim, AKP Jamari, S.H menyampaikan hal ini sebagaimana dalam rilis berita yang dikirim ke POS-KUPANG.COM, Kamis 10 Maret 2022 malam.

Baca juga: Sekolah di Malaka Terapkan Skema Pembelajaran Terbatas

Disebutkan, Tim Khusus yang di pimpin oleh Kasat Reskrim yang didukung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Reinhard D. Siga, S  Tr.K, Kanit Pidum Abdullah Donumo dan anggota  melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan  Desa Namanya, Kecamatam Malaka Tengah  pada hari Kamis tanggal 10 Maret  2022 pukul 10.30 WITA. 

Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam  berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti berupa  7 ekor ayam jantan taji/adu.

Tidak sampai disitu saja pukul 15.30 WITA, dimana setelah mendapat informasi selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun Hanlimaneek A Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat.

Tim berhasil mengamankan NS selaku agen Kupon Putih di rumahnya dan hasil penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 5.401.000,00, Buku Tulis Rekapan, HP, lembar Kupon Putih,.

Baca juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Malaka Memilih Tidak Melaut

Tak berselang lama sekira pukul 15.45 WITA di Hutan Nuularan Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat kembali dilakukan pengggereban terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru).

Pada saat penggerebekan diamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam Taji, 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya, uang sebesar Rp. 332.000,00, 1 lembar layar Dadu (Kuru-kuru)  1 set perlengkapan permainan Dadu (Kuru-kuru) dan mata dadu, uang sebesar Rp. 53.500,00. 

"Dalam satu hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap 3 kegiatan perjudian, ini menandakan Polres Malaka serius memberantas perjudian," tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK. 

Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan  apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat 200 kasus dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres. 

Baca juga: Gelombang Tinggi, Nelayan di Malaka Memilih Tidak Melaut

Kasat Reskrim AKP Jamari menambahkan, ini bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian komitmen sudah jelas dan mohon informasi dan dukungan dari masyarakat agar kegiatan perjudian tidak boleh ada lagi di wilayah Hukum Polres Malaka.(*)

Berita Malaka Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved