Berita TTU Hari Ini
TNI-POLRI Bantah Bekingi Judi Sabung Ayam di TTU
Judi itukan dilarang dan tidak boleh, dan kemarin waktu ada laporan itu, langsung kami respon dan bubarkan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Laode Irwan Halim, S.I.P., M.Tr.(Han) membantah adanya dugaan praktek judi sabung ayam yang terjadi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara yang dibekingi aparat.
Menurut orang nomor satu Kodim 1618/TTU ini bahwa, TNI tidak terlibat dalam aksi tersebut apalagi membekingi.
"Kita dapat informasi dari rekan media sehingga langsung kita perintahkan anggota dan bekerjasama dengan anggota Polres dan langsung membubarkan kegiatan tersebut, dan informasi bahwa TNI yang beking itu tidak benar, " ujarnya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Maret 2022.
Baca juga: Kodim 1618/TTU Berangkatkan 111 Catam Ikut Seleksi di Ajenrem 161/WS
Hal senada juga ditegaskan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP. Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H bahwa pihak Kepolisian tidak membekingi aksi perjudian jenis apapun.
"Judi itukan dilarang dan tidak boleh, dan kemarin waktu ada laporan itu, langsung kami respon dan bubarkan, " ungkapnya.
Sementara terkait adanya dugaan keterlibatan Oknum Polres TTU dan Kodim 1618/TTU, jelas Mukhson, pihaknya bersama-sama akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Baca juga: Tekan Stunting, Bupati TTU Bertekad Bangun Kerja Sama Lintas Sektor Hingga ke Tingkat Desa
"Kalau ada anggota kita yang terlibat, kita pasti akan proses, intinya Polres TTU tidak mentolerir adanya judi sabung ayam, " tutupnya. (*)