Berita NTT Hari Ini
Pembangunan Bendungan Mbay Masih Ada Sedikit Kendala Lahan
Pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT saat ini sementara berproses, namun masih ada masalah lahan Masalah lahan ini ditangani
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT saat ini sementara berproses, namun masih ada masalah lahan Masalah lahan ini ditangani langsung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara Timur II.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR NTT, Maxi Nenabu, saat ditemui di Gedung DPRD NTT, Senin 7 Maret 2022 petang.
Menurut Maxi, untuk pembangunan Bendungan Mbay di Nagekeo masih terus berproses.
"Ya bendungan kemarin itu, soal ini yau, ada lahan yang masih ada sengeketa. Tapi sengketa itu diurus langsung oleh BWS," kata Maxi.
Dijelaskan, proses pembangunan tentu tetap berjalan, namun masih ada lahan yang menjadi sengeketa.
Maxi mengatakan, sengeketa yang ada itu adalah tanah yang didatakan sehingga saat sementara ditangani oleh BWS.
"Jadi tanah atau lahan yang didata itu memang ada yang masih sengeketa. Tapi diurus oleh BWS," katanya.
Dikatakan, pemerintah NTT mendukung penuh upaya pembangunan tersebut. Bahkan, lanjutnya, saat ini sementara proses pendataan dan tentu akan ada proses ganti untung.
"Pasti ada proses ganti untung, tapi pendataan semua harus pasti dulu," ujarnya.
Ditanyai soal desain dan konstruksi bendungan, Maxi mengakui secara teknis langsung ditangani BWS.
Untuk diketahui, pembangunan Bendungan Mbay ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dalam perencanaan dibangun dengan anggaran Rp 1,915 triliun sampai tahun 2024.
Bendungan ini dengan kapasitas air baku 0,21 meter kubik per detik dengan volume tampungan total 51,74 juta meter kubik.
Sementara Kasatker Bendungan NT II, Provinsi NTT, Frengky Welkis, ST, MT saat dihubungi wartawan Pos Kupang.com, mengaku masih sibuk dan masih melakukan rapat internal terkait pembangunan sejumlah waduk di NTT. "Masih berproses," kata Welkis Singkat. (*)
