Hari Perempuan Internasional

Komnas Perempuan Terima 16 Pengaduan Perhari Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan

Berdasarkan data secara keseluruhan, ada sekitar 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di tahun 2021.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata mendoakan para korban kekerasan perempuan di Pantai Harnus Lewoleba, Rabu 25 November 2020. 

Kemudian ada surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikutnya peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Keempat, surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying).

Kelima, petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan. Juknis menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan hymen.

Baca juga: Tujuh Pejabat Perempuan Pimpin OPD di Malaka

Keenam, pembentukan call center SAP 129 . "Termasuk kebijakan Daerah Kondusif bagi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Majalengka Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Jawa Kota Palangka Raya, Kabupaten Badung, Kota Palu, Kota Bekasi, Provinsi DKI Jakarta," ujar Siti.

Selanjutnya kemajuan juga muncuk dalam pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Kelompok Rentan termasuk Transpuan. Kesembilan, dari 49 PTKI, seluruhnya sudah memiliki SOP tentang PPKS dan 23 SOP PPKS sudah disahkan dengan SK Rektor sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

"Terakhir dikabulkannya Uji Formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Siti.

Baca juga: Budaya Penghambat Kepemimpinan Perempuan

Pemicu Cerai

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr Drs H Aco Nur SH MH menyebut ada beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan perceraian.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, kekerasan tersebut terbagai dalam empat bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis atau emosional, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.

"Dari beberapa bentuk kekerasan tersebut menjadi alasan peceraian yang diajukan di Peradilan Agama 2021," ujar Aco.

Baca juga: Aktivis Perempuan Flotim: Perempuan Harus Berani Bicara Demi Kebenaran

Terkait rincian data, ada 484,734 perkara perceraian. Urutan pertama penyebab perceraian karena perselisihan terus menerus terjadi sebanyak 279.548. Posisi kedua, faktor ekonomi terjadi sebanyak 113.440 perkara.

Ketiga, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 42.441 perkara. Di sisi lain, persentase perkara perceraian berdasarkan tingkat didominasi oleh sekolah menengah atas (SMA) ke bawah yakni 87,02 persen dari total perkara.

"Tingkat pendidikan 1, tidak sekolah, tidak tamat SD 0,74 persen. Kedua, SD 21,62 persen. 3, SMP, 25,08 persen. SMA, 39,59 persen," papar Aco.

Baca juga: Maria Fatima Seuk Kain: Perempuan Jangan Takut Berpolitik

Oleh karena itu ia menyebutkan pencegahan yang dapat dilakukan pertama adalah upaya meningkatkan taraf pendidikan oleh pemerintah.

Kedua, upaya meningkatkan kualitas ekonomi dengan menyediakan lapangan pekerjaan oleh pemerintah. Ketiga, pencegahan pernikahan dini secara formal dan non formal.

Keempat, sosialiasi perkawinan kepada masyarakat. Dan terakhir yaitu peningkatan layanan kesehatan masyarakat. (tribun network/ais/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved