CPNS 2021
Jadwal dan Batas Waktu Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021, BKN: Jangan Kuatir
Jadwal dan Batas Waktu Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021, BKN: Jangan Kuatir
Jadwal dan Batas Waktu Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021, BKN: Jangan Kuatir
POS-KUPANG.COM - Secara bertahap, penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021 mulai dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejauh ini masih banyak instansi yang belum mengumumkan penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK 2021.
Hal itu mengundang pertanyaan kapan jadwal dan batas waktu perampungan Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021?
Pertanyaan itu muncul dari para peserta lolos seleksi namun NIP dan NI hingga kini belum diumumkan.
Namun BKN punya jawaban sendiri.
Baca juga: CEK Info Terkini Penetapan NIP Online CPNS 2021, NI PPPK Guru & Non Guru, Buka Link di Sini!
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meminta kepada para CASN yang belum mendapatkan NIP atau NI PPPK untuk tidak khawatir.
"Jangan khawatir, bagi peserta yang sudah lulus SKD dan SKB, jika namanya dinyatakan lulus, maka NIP akan terbit dan akan diumumkan oleh instansi yang dilamar," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Dia meminta agar para CASN yang sudah dinyatakan lolos untuk rajin mengecek pengumuman.
Lalu, sampai kapan proses penetapan NIP dan NI PPPK ini akan rampung?
Terkait hal itu, Satya tidak bisa memberikan jawaban pasti.
Baca juga: INFO TERBARU Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Cek Link Di Sini!
"Kalau kapan proses penetapan NIP selesai, hal tersebut tergantung instansi. BKN pasti segera selesaikan jika berkas masuk dan lengkap," jelas dia.
Satya menyebut, jika NIP atau NI PPPK telah ditetapkan oleh Kepala BKN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.
"Setelah mendapatkan NIP, tinggal menunggu SK CPNS dari instansi," ujar dia.
"Setelah SK CPNS terbit, maka peserta harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk mulai bekerja," pungkas Satya.