Pembunuhan Ibu dan Anak

Wawancara Eksklusif Pengacara Korban AM dan LM: Pak Tolong Periksa Baik-baik ini Kejanggalan

Sakit lho kehilangan cucu sama anak. Ini bukan kehilangan kambing satu dua ekor, ini kehilangan cucu anak.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pengacara keluarga korban AM dan LM, Adhitya Nasution dalam Pos Kupang Podcast, Kamis, 3 Maret 2022 

Pengacara keluarga korban pembunuhan AM dan LM, Adhitya Nasution mengungkapkan harapan keluarga korban dengan adanya pengembalian berkas kasus RB untuk ketiga kalinya. 

Dalam Pos Kupang Podcast yang dipandu oleh Host - Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo, Kamis, 3 Februari 2022, Adhitya mengungkapkan, harapan keluarga sesungguhnya perkara ini dilengkapi dalam artian mana kronologi yang tidak sesuai disesuaikan.

Menurut dia, kejaksaan tidak mau mengambil resiko jika nanti di persidangan tidak memiliki bukti yang kuat karena pada saat mendakwa dan menuntut, ternyata dakwaannya bisa dipatahkan, tuntutannya bisa dimentahkan.

Berikut kelanjutan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Adhitya Nasution:

N : Sepertinya sudah ada penggantian penyidik ya? 

A : Kami kan tidak tahu, tapi setahu kami sih masih yang lama.  

N : Tapi tidak tepat juga kalau ganti penyidik ya? Apakah bisa ketika penyidik yang masih sama kemudian supervisi turun kemudian bisa akhirnya melengkapi berkas dari jaksa? 

A : Amat sangat bisa dan itu lumrah manakala sudah mentok di satu tahap ya kan harus minta yang lebih karena kan mungkin di sini sudah terlalu ruwet permasalahan sampai akhirnya kita kan kalau pusing - pusing pasti cari teman mencari pendapat tapi kalau untuk mengganti penyidik saya rasa, konstruksi kasus ini tidak bisa dipahami oleh orang dalam satu dua minggu.

Kita saja yang ada di sini kita baru memahami ini setelah adanya rekonstruksi, itu satu bulan setelah kejadian dan sampai dengan hari ini kita masih temukan apa yang baru masih ada jadi kita ini punya handphone selalu ada masukan dari masyarakat dari teman - teman yang peduli terhadap kasus ini, tiap hari ada temuan ini ada temuan itu.

N : Tapi ini sudah diteruskan belum, temuan - temuan ini? 

A : Kan kita memilah mana yang hanya persepsi mana yang sekiranya memiliki kekuatan sebagai pembuktian. Nah ini yang sampai hari ini kita terus memilih jadi yang kita ajukan ke polisi itu bukan yang omong kosong, itu yang ada isinya jadi jangan nanya saya lihat ini sendal milik tersangka merknya Swallow siapa aka bisa pakai sendal Swallow? 

N : Sejauh mana koordinasi dengan kejaksaan?

A : Kami koordinasi dengan kejaksaan kami tidak bisa intervensi istilahnya kami cukup datang satu kali, sebelum berkas dilimpahkan kami sudah datang, pak tolong periksa baik - baik ini kejanggalan yang kami temukan pada saat proses penyidikan. Informasinya perkara ini akan dilimpahkan kami mohon kepada bapak untuk menelaah meneliti kasus ini dengan baik toh jawaban dari pak aspidum dengan teman - teman jaksanya mengatakan kami akan teliti. Pak Kajati kasih statemen resmi kami akan teliti perkara kasus Penkase sebaik - baiknya itu Pak Kajati yang ngomong. 

N : Amanah dari keluarga korban ini sepertinya yang sudah ditunjukkan sekarang ya dengan kejaksaan tetap meminta penyidik untun melengkapi?

A : Iya. Karena pada saat kami datang ke sana, jaksa yang hadir saat rekonstruksi ada. Jadi mereka juga tahu kami ini bukan omong kosong, kami bukan mengada - ada. Pada saat kita lagi ngobrol di situ jaksa pun fair kok dipanggil penyidik Polda datang dua orang hadir pada saat itu dan sampaikan sama - sama di situ.

Ya maksud dan tujuan kami datang ke kejaksaan kami bukan mau main belakang nggak ada cerita kita mau main belakang bos.

Kami datang ke situ jelas dengan pihak keluarga kami sampaikan masukan kami tertulis dan itu kita sampaikan di forum resmi, kejaksaan juga fair dia panggil penyidik datang ke tempat kita dia mendengar sama - sama apa masukan kami jadi kami bukan mau main belakang, kami nggak mau diam - diam gitu lho dalam artian nanti ada orang pikir jangan - jangan APH intimidasi jangan - jangan penasehat hukum main belakang untuk perkara ini dilama - lamain.

Siapa sih yang mau perkara ini lama?

Emang kita perkara nggak pakai cost, emang penyidik panggil orang nggak pakai cost, kami kan juga pengacara banyak kerjaan, punya keluarga yang harus ditinggalkan kalau pergi ke Kupang, kami juga punya banyak kerjaan di tempat lain yang kami tinggalkan, siapa sih yang mau lama - lama? 

N : Bisa tidak akhirnya nanti kejaksaan bisa ambil alih dalam tanda kutip artinya peluang dari Undang - Undang bahwa nanti jaksa juga akan ikut memeriksa? 

A : Nggak. Karena ini kan saya tadi bilang masing - masing itu berbeda. Jadi di penyidikan penyelidikan wewenang dari Polri, pada saat nanti penuntutan itu wewenang dari Kejati.

N : Apakah kalau kemudian jaksa memaksa dalam tanda kutip bahwa kasus ini P21, nanti bisa dalam masa ditingkat penyidikan kejaksaan mereka kemudian bisa melengkapi? 

A : Jadi penyidikan di kejaksaan itu hanya pada perkara tindak pidana korupsi. Tapi kalau di pidana umum seperti ini, jaksa hanya bertindak sebagai penuntut umum. Toh kalaupun perkara ini dinyatakan lengkap saya yakin jaksa punya argumentasi kuat untuk membuktikan di persidangan. 

N : Tapi sepanjang mereka belum yakin akhirnya harus bolak - balik terus?

A : Ya iya dong. Kan begini, kalau Misalnya jaksa udah yakin ngapain sampai tiga kali? Satu kali aja gas. Ngapain sampai nunggu tiga kali, satu kali nih oh ini lengkap nih semuanya, ini alur ceritanya masuk, runutannya masuk, buktinya ada, terus sinkron antara bukti, saksi, keterangan, rekonstruksi semuanya, udahlah gas bos. Kita juga mau, keluarga juga senang kalau kayak gitu. Keluarga apa sih yang dicari?

N : Keadilan dan kebenaran ya? 

A : Iya dalam artian begini, keadilan dan kebenaran itu siapa yang menentukan?

Hakim, ya kan? Sekarang kita melihat begini dari pihak keluarga akan merasa adil apabila semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan bisa dibuktikan, hukuman bisa diterapkan, tapi kan ada satu yang tidak bisa dikembalikan.

Nyawa keluarga ini tidak bisa dikembalikan. Jadi apa sih yang keluarga mau?

Keluarga cuma mau keadilan dan proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Kalau sampai dengan hari ini kita masih merasa ini masih belum benar, gitu lho. Hal yang terkecil yang selalu saya ulang - ulang, sample darah, handphone, walaupun dikatakan kemarin oleh pak Kabid Humas handphone sudah diperiksa tapi boleh dong keluarga tahu. 

N : Itu lewat SP2HP? 

A : Gini deh. Ada beberapa hal yang privasi. Publik boleh tahu dan yang tidak boleh. Tapi kalau untuk keluarga harus dong keluarga tahu jangan gini, sering sekali saya dengar, sudah nanti buktikan di persidangan. Pada saat tidak terbukti bagaimana?

Di mana sih rasa keadilan pada saat tidak terbukti? Sakit lho kehilangan cucu sama anak. Ini bukan kehilangan kambing satu dua ekor, ini kehilangan cucu anak

Makanya tadi saya bilang konstruksi hukumnya dijalankan dengan betul, putusannya berkeadilan, itu yang bisa mengobati. Ini kertas sudah lecek udah nggak bisa diapa - apain lagi.

Luka sudah pernah ada, tidak bisa hilang bekasnya tapi apa sih yang bisa ngobatin mereka, ya manakala kasus ini terungkap sebenar - benarnya lalu dilakukan penyidikan yang sebenar - benarnya penuntutan yang maksimal, bisa dibuktikan, kami pihak keluarga setidaknya itu mengobati rasa keadilan kami. 

N : Berapa hari lagi ini sepertinya tersangka RB juga akan sudah bebas demi hukum ya? 

A : Saya orang yang paling memegang teguh statemen saya. Saya kemarin di salah satu media saya katakan kami tidak masalah andaikata perkara ini memang dinyatakan oleh jaksa tidak memenuhi unsur sampai batas akhir tidak juga bisa dipenuhi oleh penyidik dan jaksa tidak mau menyidangkan

N : Berarti SP3?

A : Kami ikhlas. Dalam artian kami sudah maksimal, jaksa juga sudah maksimal. Saya kan bilang lebih baik jaksa nyatakan ini tidak lengkap daripada nanti dia bebas di persidangan.

Marwah banyak yang dipertaruhkan di sini. Balik lagi apakah Polri mau wibawanya tercoreng karena tidak bisa membuktikan suatu kasus besar di persidangan? Ini sudah atensi Kapolri dalam artian Kapolri sudah melihat kasus ini. Komisi III sudah lihat kasus ini.

Apakah wibawa Polri ini masih mau dipertaruhkan? Kasihan. Apakah dengan dipaksakan, nanti bagaimana wibawa kejaksaan?

Kajati sudah ngomong serius akan tangani perkara ini, lalu nanti wibawa pengadilan bagaimana? Negara kita negara hukum.

Negara kita punya orientasi dalam pengadilan itu asas pembuktian, manakala tidak bisa dibuktikan lalu hakim paksakan seseorang untuk terhukum. 

N : Dengan DPR, Pak Benny K. Harman sendiri sejauh ini bagaimana pasca pertemuan di Jakarta?

A : Kemarin juga setelah paparan dengan pihak Karwasidi kami ucapkan terimakasih, saya WA beliau, alhamdulilah beliau juga balas, waktu keluarga datang ke Jakarta juga diterima oleh pak BKH, intinya pak BKH kita terimakasih lah, tanpa pak BKH perkara ini tidak akan sampai diperhatikan oleh pimpinan Polri tetapi yang terpenting adalah setelah diperhatikan ini bagaimana actionnya kepada kita. 

N : Harapan terbesar apa terhadap pihak penyidik polisi? 

A : Harapan kami jangan Polri menganggap pihak keluarga, menganggap kami penasehat hukum sebagai lawan, sebagai musuh. Kami ini memberikan masukan. Kami ini juga turut membantu. Jadi tolong masukan dari kami ini didalami.

Lalu yang kedua adalah harapan kami, apa yang diminta oleh kejaksaan tolonglah dilengkapi selengkap - lengkapnya karena yang tadi saya sampaikan, ini wibawa institusi dipertaruhkan dalam kasus ini. Kita semua tidak mau masyarakat NTT hilang kepercayaan dengan aparat penegak hukum.

Kita mau Polri kita kuat, kita mau kejaksaan kita hebat, kita mau pengadilan kita ini sehat. Jangan sampai nanti dari pihak kepolisian tidak bisa mengungkap, ini kan juga suatu nilai preseden buruk, kejaksaan di persidangan tidak bisa membuktikan, lalu hakim juga tidak bisa memutuskan secara adil tanpa adanya bukti - bukti ini ya kami minta supaya di waktu yang sudah terbatas ini tolong maksimalkan, kalau memang kami diperlukan untuk keterlibatan kami siap. Kami merah putih kok sama Polri jadi mau seperti apa pun kita dukung Polri.(*)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved