Beriita Flores Timur Hari Ini
BPD Sinar Hading Desak Bupati Flotim Segera Lantik Kades Terpilih
Apalagi tidak adanya pelantikan kepala desa terpilih maka masyarakat menolak penjabat kepala desa.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sebanyak enam kepala desa di Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang terpilih pada Pilkades serentak 16 Oktober 2021 lalu batal dilantik.
Enam desa itu diantaranya Desa Sinar Gading kecamatan Lewolema, Desa Kolilanang kecamatan Adonara, Desa Tapobali kecamatan Adonara Timur, Desa Balaweling kecamatan Witihama, Desa Bantala kecamatan Lewolema dan Desa Lewoingu kecamatan Titehena.
Dari enam desa itu, hanya dua desa yang saat ini sudah mengajukan gugatan di PTUN Kupang, yakni Desa Lewoingu dan Desa Kolilanang.
Ironisnya, dari enam desa itu, Desa Sinar Hading tidak termasuk desa yang terlibat sengketa.
Baca juga: Bupati Flores Timur Siap Hadapi Gugatan Calon Kades Terpilih
Meski ada pengaduan dari salah satu calon kades ke tim panitia sengketa Pilkades kabupaten, namun pengaduan itu dinyatakan telah melewati masa. Sayangnya, hingga kini kades terpilih, Dominikus Doe Liwun masih belum dilantik.
Ketua BPD Sinar Gading, Hendrikus Sina Hurit melalui suratnya ke bupati Flotim Nomor: BPD.SH.004.5/02/sekret/lll/ 4 Maret 2022 mengaku pembatalan pelantikan itu membuat pemerintah desa tidak berjalan normal.
Kondisi dokumen APBDes tahun anggaran 2022 saat ini belum ditetapkan yang mengakibatkan terhambatnya seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa Sinar Gading.
Baca juga: Sengketa Pilkades, Bupati Flores Timur Digugat ke PTUN
Selain itu, pembatalan pelantikan itu juga menimbulkan masalah sosial yang kurang kondusif di masyarakat.
"Dampaknya, semua gaji perangkat desa, honor nakes desa, guru Paud, kader posyandu hingga BLT covid tidak bisa bisa tersalurkan," ujarnya dalam surat yang ditanganinya bersama Plt. Kades, Ignasius Ile Hurit dan Ketua LKMD, Markus Lega Hurit.
Menurut dia, menyikapi situasi sosial dan desakan masyarakat, pemerintah desa dan BPD membuka musyawarah desa pada Kamis 3 Maret 2022, dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat terkait hasil konsultasi pemerintah desa dan BPD bersama bupati Flotim.
Baca juga: Begini Pesan Moral Ketua MUI Flores Timur di Momen Isra Miraj
Forum itu menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya, pertama, bahwa panitia Pilkades telah melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 yang dirubah menjadi perda nomor 3 tahun 2020 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala desa..
Kedua, tidak adanya gugatan atau pengaduan selama proses pelaksanaan Pilkades sesuai yang diamanatkan peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 pasal 47.
Ketiga, adanya pengaduan namun pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat karena telah melewati masa ruang pengaduan yang diamanatkan peraturan daerah kabupaten Flotim nomor 9 tahun 2014 pasal 47.
Baca juga: Masyarakat Flores Timur dan Lembata Deklarasi Forkom Tite Hena Bali
Keempat, bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan bupati dan instansi terkait menyatakan desa Sinar Hading dalam ajang Pilkades tidak masuk dalam sengketa Pilkades.
Dari kesimpulan tersebut, forum masyarakat desa Sinar Hading membuat pernyataan sikap yakni, untuk memperlancar proses penetapan APBDes dan penyelenggaraan desa maka masyarakat meminta Bupati Flores Timur segera melantik kepala desa Sinar Hading terpilih yang telah dihasilkan pada pelaksanaan demokrasi pemilihan kepala desa periode 2021-2027 pada 16 Oktober 2021 lalu.
Apalagi tidak adanya pelantikan kepala desa terpilih maka masyarakat menolak penjabat kepala desa.
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, masyarakat yang menghendaki pelantikan kepala desa Sinar Hading terpilih sebanyak 176 orang dari 180 peserta musyawarah yang hadir.
Baca juga: Masyarakat Flores Timur dan Lembata Deklarasi Forkom Tite Hena Bali
"Masyarakat sudah nyatakan sikap menolak penjabat, karena hanya percaya dan mau menerima hasil demokrasi. Jika tidak, masyarakat siap tidak memiliki kepala desa sepanjang periode ini," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Pilkades serentak itu, kepala desa terpilih, Dominikus Doe Liwun meraih 319 suara mengalahkan dua lawannya yang hanya memperoleh suara 172 dan 170 suara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/masyarakat-desa-sinar-hading-saat-mengikuti-musyawarah-desa.jpg)