Berita Manggarai Timur Hari Ini

155 PNS Ambil Sumpah, Bupati Agas: Jika Ajukan Pindah Maka Dianggap Undur Diri

Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata, itu yang utama

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-PROKOPIM SETDA MANGGARAI TIMUR
Para anggota PNS sedang mengangkat sumpah, Rabu 2 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Sebanyak 155 orang lulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Manggarai Timur mengambil sumpah dan janji PNS.

Pengambilan Sumpah dan Janji PNS ini berlangsung di Aula Setda Manggarai Timur di Lehong, Rabu 2 Maret 2022.

Pengambilan sumpah dan janji PNS ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa 'setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.

Baca juga: Puluhan Pelajar di Manggarai Timur Positif Covid-19

Jumlah PNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang diambil sumpah/janjinya berjumlah 155 orang, yang terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan. 

Pengambilan Sumpah dan Janji PNS ini oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH,l.,M.Hum.

Hadir juga dalam kegiatan Sumpah dan Janji ini, Sekretaris Daerah, Ir Boni Hasudungan, para Staf Ahli Bupati,  para Asisten Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Saksi ASN dan para saksi rohaniwan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Manggarai Timur Lakukan Pengobatan Gratis Untuk Anastasia dan Maria

Sesuai rilis yang diberikan Bagian Prokopim Setda Manggarai Timur yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Maret 2022, dalam sambutannya Bupati Agas menyampaikan kebanggannya karena mendapat tambahan 155 orang untuk bersama membangun Manggarai Timur melalui test yang dilaksanakan secara kompetitif. 

Menurut Bupati Agas, dunia kerja PNS saat ini menuntut setiap pegawai untuk kreatif dan produktif.

"PNS di jaman 4.0, jaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang, dituntut untuk lebih kreatif  dan produktif serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata, itu yang utama," tegasnya.

Baca juga: Terjadi Dua Kali Gempa Susulan di Pantai Utara Manggarai Timur

Lanjut Bupati Agas, pada era 4.0 PNS juga dituntut untuk tidak hanya terampil tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian, yang terutama adalah memiliki loyalitas pada kebaikan. "ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan  pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga,"imbuhnya.

Menyinggung soal perpindahan pegawai dari dan ke Manggarai Timur, Bupati Agas, menekankan, menjadi PNS adalah pilihan sadar, demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja, semuanya adalah pilihan kalian masing-masing.

Untuk menghargai pilihan itu, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019. 

Baca juga: Terjadi Dua Kali Gempa Susulan di Pantai Utara Manggarai Timur

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa, harus ada surat pernyataan yang untuk bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS. Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri. 

"Atas dasar itu, maka saya sebagai Bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya," tutup Bupati Agas. (*)
 
Berita Manggarai Timur Hari Ini 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved