Berita Sumba Barat Hari Ini

RDP DPRD Sumbar Dengan Kades,  Ini Peringatan Soal Perangkat Desa

Rapat dengar pendapat berkaitan dengan pengaduan sejumlah perangkat desa dari kedua desa itu

Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumba Barat dengan para kades yang dipimpin Ketua DPRD Sumba Barat, Drs.Dominggus Ratu Come, Selasa 1 Maret 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa kepala desa (Kades) di kabupaten ini.

Para Kepala Desa yang mengikuti RDP yakni Kades Weetanah, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Petrus Raga Uma, Camat Lamboya Barat, Yulius Kadobo, Kepala Desa Ngadu Pada, Kecamatan Tanah Righu,  dan Sekcam Kecamatan Tanah Righu.

Rapat dengar pendapat berkaitan dengan pengaduan sejumlah perangkat desa dari kedua desa itu sebagaimana diterima lembaga DPRD Sumba Barat belum lama ini.

Baca juga: Kasus PHK  Karyawan Hotel Nihi Watu Sumba Barat, Wabup Tawarkan Dua Opsi

RDP dipimpin Ketua DPRD Sumba Barat, Drs.Dominggus Ratu Come didampingi Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Jefri Ora, S.H,  Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H  dan sejumlah anggota DPRD Sumba Barat lainnya. Hadir pula Kepala Dinas PMD Sumba Barat, Jefri Dapamerang di ruang rapat Badan anggaran DPRD Sumba Barat, Selasa 1 Maret 2022.

Ketua DPRD Sumba Barat mengingatkan para kepala desa  agar pergantian perangkat desa dapat dilakukan setelah enam bulan memimpin desa itu. Artinya setelah enam bulan, kepala desa dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja staf dan dapat melakukan pergantian demi percepatan pelaksanaan pembangunan desa itu.

Selain itu pergantian perangkat desa harus dikoordinasikan dahulu dengan camat  dan harus mendapat rekomendasi tertulis dari camat.

Baca juga: Kali Lokotua Meluap Rendam Tanaman Jagung di Bantaran Kali Milik Warga Sumba Barat Daya 

Sementara itu Kepala Desa Weetanah, Kecamatan Lamboya Barat, Sumba Barat, Petrus Raga Uma  dalam pertemuan itu menjelaskan, memberhentikan 2 staf desa itu terjadi pada bulan Desember 2020 atau terjadi sebelum dirinya dilantik bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menjadi kepala desa definitip pada periode ke-2 ini. 

Pemberhentian itu terpaksa dilakukan karena kedua staf itu tidak melaksanakan tugas dengan baik dengan bukti kedua staf jarang masuk kantor. Ia juga mengaku, sudah menyurati Camat Lamboya Barat terkait rencana pemberhentian itu.

Sementara Camat Lamboya Barat, Yulius Kadobo membantah mengetahui pemberhentian kedua staf desa Weetanah tersebut. Ia menyatakan, tidak mengeluarkan rekomendasi pergantian itu.

Baca juga: Gencarkan Vaksin di Sekolah, Kapolres Kupang Kota Target Maret Capai 100 Persen

Dihadapan dewan, keduanya menyatakan bukan ingin baku jual tetapi, semua yang disampaikan berdasarkan fakta yang terjadi. 

Mendengar penjelasan itu, Ketua DPRD Sumba Barat, Drs.Dominggus Ratu Come, mengingatkan agar ke depan proses pergantian perangkat desa harus sesuai prosedur agar tidak cacat hukum.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved