Investasi Bodong

Bareskrim Blokir 4 Rekening Indra Kenz Senilai Puluhan Miliar

Polisi bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo.

Polisi menyebut jumlah uang dalam rekening yang diblokir itu mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2022.

Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut.

Baca juga: Ingatkan Skema Ponzi hingga Investasi Bodong, Jokowi Minta Pengawasan OJK Jangan Kendur

Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.

"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.

"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.

Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Berkas Kasus Perkara Investasi Bodong Tersangka MB Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT

Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo. Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.

"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu

Di sisi lain polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap kerabat sosok yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Medan' itu.

"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu.

Baca juga: Investasi Bodong, Pakai Mobil Mewah Mampir di Homestay Adun Pindah ke Mobil Tahanan

Menurutnya, akan banyak aset milik tersangka yang disita oleh kepolisian lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan. "Masih on going, nanti saya up date," ucap dia.

Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved