Berita NTT Hari Ini

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Riski Nur Cahya Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Pihak Mahkamah Agung Tolak Kasasi Andi Riski Nur Cahya Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Foto kiriman Hendrik Tiip, Jaksa Eksekutor Kejati NTT
Andi Riski Nur Cahya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Eksekutor Kejati NTT telah melakukan eksekusi terhadap Andi Riski Nur Cahya D alias Ibu Asma di Lapas Perempuan Kupang pada Senin 28 Februari 2022.

Demikian disampaikan Jaksa Eksekutor Kejati NTT, Hendrik Tiip, kepada Pos-Kupang.Com,  Senin 28 Februari 2022.

Dikatakan Hendrik, Andi Riski Nur Cahya dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 825 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang amarnya menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Hendrik menjelaskan bahwa dalam putusan itu juga disebutkan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat, Andi Riski Nur Cahya, Diperiksa Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sehingga, lanjut Hendrik terhadap terdakwa Andi Riski Nur Cahya D Alias Ibu Asma akan menjalani Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 26 Agustus 2021.

Hendrik membeberkan sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang amarnya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa.

"Menguatkan Putusan PN.Kpg Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda Rp. 400 juta subsidair empat (4) bulan kurungan", kata Hendrik.

Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat Andi Riski Nur Cahya Diperiksa Polisi Terkait Jual Beli Lahan di Rangko

Selain itu, kata Hendrik mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 450 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu (1) bulan maka seluruh harta benda terdakwa dapat dirampas untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu (1) tahun", tandasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved