Berita Manggarai Barat Hari Ini
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian
Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu, penyidik menunggu petunjuk dari JPU Kejari Mabar
Penulis: Gecio Viana | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar), melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pencurian ke Kejari Mabar, Sabtu 26 Februari 2022.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
"Sudah tahap satu pada pekan lalu," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto.
Baca juga: Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kanim Labuan Bajo Terima Vaksin Booster
Setelah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu, penyidik menunggu petunjuk dari JPU Kejari Mabar.
"Bila tidak ada petunjuk, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat (Mabar), dibantu tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda CRF 150, pada Minggu 6 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Kakanwil Kemenag NTT Ajak Warga NTT Rawat Toleransi Umat Beragama
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam pengembangan pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) roda dua yang dilakukan oleh 6 orang pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Februari 2022.
Iptu Yoga menjelaskan, dasar dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh tim Jatanras Polres Mabar sesuai dengan laporan Polisi yang telah diterima sebelumnya.
Baca juga: Cuaca Buruk di NTT Hingga 1 Maret 2022 Akibat Siklon Tropis di Barat Laut Australia
“Untuk barang buktinya saat ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bima, jika tidak ada kendala hari ini tiba di Labuan Bajo,” katanya.
Diberitakan sebelumnya tim lidik gabungan Polres Mabar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
"Dari ke 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisail A (17), Asal Nggorang , HI (17), asal Bima dan JI (24) asal Bima.
Baca juga: Polda NTT Kirim 48 Personel Ikuti Pendidikan SIP di Setukpa Lemdiklat Sukabumi
Sedangkan 3 masih berstatus sebagai saksi inisial OUF (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima.
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.
“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim.jpg)