Berita Flores Timur Hari Ini
DPRD Flotim Beri Peringatan ke BPBD Soal Pengelolaan Dana Hibah
Para tukang dan pemilik material mengaku total hak mereka yang belum dibayar kontraktor pelaksana diperkirakan Rp.200 juta lebih.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim) memberi peringatan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar mengelola keuangan negara yang bersumber dari dana hibah secara baik, agar tidak terjerat persoalan hukum.
"Harus dikelola secara baik. Apalagi kita tau, BPBD Flotim menjadi salah satu OPD yang mengelola banyak paket proyek, baik fisik maupun non fisik dan menjadi sasaran kecurigaan banyak orang, termasuk DPR. Kita harapkan pelaksanaan proyek baik fisik maupun non fisik berjalan baik adanya," ujar Ketua Komisi C, Ignas Uran saat melakukan pemantauan proyek pekerjaan talud pengaman pantai di Lamakera, Solor Timur beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pada tahun 2020, BPBD mengelola anggaran hibah BNPB pusat sebesar Rp.15 miliar lebih. Dana itu, kata dia, digunakan untuk pengerjaan talud di tiga lokasi yakni, talud Gekeng Deran di kecamatan Tanjung Bunga, talud pengaman pantai Kelurahan Pohon Bao dan talud Lamakera di kecamatan Solor Timur.
Baca juga: Flores Timur Urutan Kedua Tingkat Kemiskinan Terendah di NTT
Menurut dia, berdasarkan hasil kunjungan Komisi C ke lapangan, DPRD mengapresiasi kualitas pekerjaan talud Lamakera, yang menurut dia, sangat memadai.
"Kualitas sangat memadai. Kita apresiasi ke pemerintah karena aspek manfaat sangat diperhatikan. Ini sebagai bukti bahwa, memanfaatkan tenaga lokal sebagai bentuk garansi kualitas pekerjaan. Mereka bekerja untuk kampungnya, maka mereka tidak berpikir untuk mancari keuntungan. Jadikan masalah talud sebelumnya sebagai pembelajaran," katanya.
Untuk diketahui, proyek talud itu menelan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dari pagu anggaran yang bersumber dari hibah BNPB pusat sebesar Rp 3,4 miliar. Proyek ini dianggarkan pada tahun 2020, namun baru dilaksanakan pada 2021.
Baca juga: Wabup Flores Timur Dapat Penghargaan Wakil Kepala Daerah Terbaik Indonesia
Proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Mandiri Konstruksi (CMK) ini sempat mengalami keterlambatan pengerjaan. Atas keterlambatan itu, PPK telah menerapkan denda keterlambatan terhadap rekanan sebesar Rp. 5,8 juta.
Saat ini, proyek talud ini masih dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2022 mendatang.
Meski sudah serahterima atau PHO, proyek pekerjaan talud pengaman pantai di Desa Watobuku, Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur (Flotim) masih meninggalkan persoalan. Sebagian upah tukang maupun material milik warga setempat belum dibayar kontraktor pelaksana, PT Cintra Mandiri Konstruksi (CMK).
Para tukang dan pemilik material mengaku total hak mereka yang belum dibayar kontraktor pelaksana diperkirakan Rp.200 juta lebih.
Baca juga: KJRI Kinabalu Pulangkan Jenazah PMI Asal Adonara, Flores Timur
"Material krikil, semen, pasir juga biaya sewa lahan tempat pengambilan galian C dan upah tukang, totalnya sekitar Rp 200 juta lebih," ujar salah satu pemilik toko material di Lamakera, Muhammad Ali.
Ia mengaku sudah mendesak penanggung jawab lapangan maupun pemilik bendera, PT. CMK untuk segera melakukan pembayaran, namun hingga kini belum terealisasi.
"Saya sering telepon tapi mereka saling over. Pemilik bendera bilang sudah di penanggung jawab, sebaliknya penanggung jawab bilang minta di pemilik bendera," ungkapnya.
Baca juga: Proyek Talud Lamakera di Flores Timur Sudah PHO, Upah Tukang Belum Dilunasi Kontraktor
Ia mengaku, sebagai bentuk tanggungjawab, pihak kontraktor pelaksana masih menitipkan salah satu alat berat di lokasi proyek.