Berita Manggarai Timur Hari Ini
Simak Nama 14 Perusahan PTKI Yang Terdaftar di Pemkab Manggarai Timur, 1 Diantaranya Aktif
Sebanyak 14 Perusahan Perekrut Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 14 Perusahan Perekrut Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Manggarai Timur, Drs Aufridus Jahang, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 24 Frebuari 2022.
Aufridus juga menjelaskan 14 perusahan PTKI yang terdaftar itu, yakni PT Timor Sakti Setia, PT. Mutiara Timur Mitra Perkasa, PT Rimba Ciptaan Indah, PT Mitra Sinergi Sukses, PT Grasindo Nyala Sari, PT Permata Putera Mandiri, PT Pelita Karya Juhari, PT Bukit Mayak Asri, PT Okdo Harapan Mulia, PT Citra Kartini Mandiri, PT Putera Manunggal Perkasa, PT Mentari Rizalia Sejahtera, PT Setia Prestasi Amandari, dan PT Arni Familly.
Aufridus menjelaskan, dari 14 PPTKI itu, ada 1 perusahan diantaranya yang aktif sampai sekarang ini yakni perusahan PT Timor Sakti Setia. Sedangkan 13 perusahan lain tidak aktif.
Baca juga: Workshop Haluan Maritim FP2PTKI di Undana Hasilkan Enam Rekomendasi
"Memang ada 1 perusahan nama PT. Setia Prestasi Amandari aktif tapi belum ada laporan perekrutan tenaga kerja,"ujar Aufridus.
Dikatakan Aufridus, PT Timor Sakti Setia ini yang aktif selama ini sering mengirim tenaga kerja keluar daerah. Sebelum diberangkatkan tenaga kerja yang bersangkutan mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Nagekeo.
"Jadi tidak serta merta begitu sudah urus administrasi langsung berangkat. Tapi pertama kali sebelum diberangkatkan ke luar daerah dibekali dengan pelatihan keterampilan dan itu dilaksanakan oleh BLK Nagekeo,"jelasnya.
"Setelah calon tenaga kerja mengikuti pelatihan-pelatihan itu, Dinas Koperindag mengeluarkan Rekon dan sebelumnya BLK sendiri mengeluarkan surat keterangan pelatihan/sertifikat pelatihan jika dinyatakan lulus,"tambah Aufridus.
Setelah dikeluarkan sertifikat pelatihan, kata Aufridus, selanjutnya, dikeluarkan Kartu Kuning sebagai kartu pencari kerja. Setelah mengantongi kartu kuning para calon tenaga kerja bisa keluar daerah.
"Jadi mengikuti prosedur, bukan sembarang apalagi ini menyangkut tenaga kerja perlu melalui prosedur yang jelas untuk mencegah human trafficking,"ungkap Aufridus.
Lanjut Aufridus, sehingga terkait informasi bahwa pihak kepolisian mengagalkan 9 orang Calon TKI yang hendak berangkat kerja di Kalimantan itu karena tidak mempunyai dokumen yang lengkap sehingga itu ilegal, apalagi perusahan yang merekrut para Calon tenaga kerja itu juga tidak diketahui karena tidak terdaftar di Dinas Nakertrans. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/drs-aufridus-jahang.jpg)