Minyak Goreng Langkah
Ombudsman Bongkar Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Pemerintah telah menetapkan DPO harga minyak sawit mentah atau CPO dipatok Rp 9.300 per kg dan olein sawit Rp 10.300 per kg.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan kelangkaan minyak goreng di pasar karena produsen menurunkan jumlah produksi.
Ia melihat adanya respons pelaku usaha yang menunggu kepastian kebijakan pemerintah.
"Semua produsen minyak goreng menunggu supply Crude Palm Oil (CPO) dengan harga Domestic Price Obligation (DPO)," kata Yeka dalam diskusi publik di Balik Minyak Goreng Langka dan Mahal, Jumat 25 Februari 2022.
Yeka meminta para produsen CPO menetapkan harga sesuai DPO agar tak terjadi kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Grup Salim Penguasa Minyak Goreng Indonesia, Simak Gurita Bisnisnya di Indonesia
Ia meyakini bila kebijakan itu ditaati seluruh pelaku usaha, kelangkaan minyak goreng seharusnya tidak perlu terjadi.
"Kalau proses mengawinkan produsen CPO dengan produsen minyak goreng sempurna, tidak ada itu kelangkaan," terang Yeka.
Hal itu karena semua produsen minyak goreng akan mendapatkan harga bahan baku yang sama.
Pemerintah telah menetapkan DPO harga minyak sawit mentah atau CPO dipatok Rp 9.300 per kg dan olein sawit Rp 10.300 per kg.
Baca juga: Oknum Penimbun Minyak Goreng di NTT Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
Ombudsman memandang diintervensi oleh pemerintah meningkatkan risiko bagi para pelaku usaha.
"Setiap intervensi itu meningkatkan risiko usaha sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng," katanya.
Secara umum, Ombudsman mencatat harga minyak goreng sawit di pasar modern atau mal untuk kemasan sederhana sudah mengikuti HET.
Namun beberapa pasar modern di beberapa provinsi masih menerapkan harga di atas HET.
Baca juga: Polda NTT Siap Tindak Tegas Oknum Distributor Penimbun Minyak Goreng
Harga itu di kisaran Rp 14 ribu hingga Rp 16 ribu seperti terjadi di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, Kalimantan Timur, Maluku dan Papua.
Sedangkan minyak goreng sawit kemasan premium di pasar modern mayoritas menerapkan HET, kecuali di Maluku.
Adapun minyak goreng curah di pasar tradisional, secara umum dijual dengan harga di atas HET yaitu dengan kisaran Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per liter. "
Yeka turut mengatakan ada beberapa provinsi dengan harga minyak goreng sawit curah di pasar tradisional relatif mahal.
"Seperti di Riau, Sumatera Selatan, Gorontalo, dan NTB masih dijual di kisaran antara Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per liter," pungkasnya. (tribun network/reynas abdila)