Berita Kupang Hari Ini

Keluarga Notaris Terjerat Korupsi Tanah Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara di Jaksa Eksekutor

Keluarga Notaris Terjerat Korupsi Tanah Mabar Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara di Jaksa Eksekutor

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Keluarga Notaris Terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu,S.H.,M.Kn. menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 24 Februari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga Terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu, S.H.,M.Kn. menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 24 Februari 2022.

Penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.123.270.000 yang diterima oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan penyerahan uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 310K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022 dan sesuai Putusan Pengadilan.

Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

Baca juga: Bakal Menarik, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Kunci Dalam Sidang Perkara Korupsi Tanah Labuan Bajo

Terhadap pembayaran uang pengganti yang sudah dibayar oleh terpidana maka  pidana Subsidair selama tiga tahun tidak lagi di jalani oleh terdakwa.

Terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kini berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat di Karanga senilai Rp 1, 3 triliun.

Saat ini terpidana Theresia Koroh Dimu telah menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Kupang.

Dalam amar putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dua Saksi Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Ditahan Jaksa Kajati NTT

Maka secara hukum terpidana Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Kupang tanggal 25 Agustus 2021.

Amar Putusan Kasasi MA RI menerangkan teepidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama – sama dan berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa mendapat vonis berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan.
Terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved