Berita Malaka Hari Ini

Ketua Dekranasda Malaka Ajukan 14 Motif Tenun Ikat ke Kemenkumham, Apa Tujuannya?

Ketua Dekranasda Malaka drg Maria Martina Nahak Ajukan 14 Motif Tenun Ikat ke Kemenkumham, Apa Tujuannya?

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
Ketua Dekranasda Malaka, drg. Maria Martina Nahak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka, drg Maria Martina Nahak telah mengajukan empat belas tenun ikat Malaka ke Kementerian Hukum dan Ham melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT. 

Hal ini dibenarkan oleh drg. Maria Martina Nahak melalui layanan pesan watshapp kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.

Lanjut drg. Maria, empat belas motif ini bervariasi atau berbeda-beda motif tetapi juga memiliki ciri khasnya tersendiri seperti Mata-Mutik dan Silu-Kesak. Apa artinya?

"Arti mata-mutik itu adalah dua sisi dalam kehidupan siang-malam yakni sisi baik dan sisi buruk. Susah dan senang,  suka dan duka, hidup dan mati, terang dan gelap,  jadi selalu ada dua sisi dalam kehidupan dan itu yang menjadi filosofinya", terang Maria Nahak.

Baca juga: Ketua Dekranasda Malaka : Kabupaten Malaka Kaya akan Kekayaan Intelektual Komunal

"Sedangkan, silu-kesak itu bahasa tetunnya adalah kladik yang bermakna dalam bahasa Indonesia artinya setiap apapun yang kita lakukan selalu ada batasnya. Ada normanya yang membatasi dan itu menjadi filosofinya yang kemudian dituangkan dalam dua karakteristik disebuah tenun ikat futus," tambahnya.

Dan, pengajuan ini bertujuan untuk melindungi tenun ikat di Kabupaten Malaka sehingga tidak diklaim orang dari daerah lain sebagai milik mereka. Jadi ketika ada orang dari luar meniru motif tenun ikat kita di Malaka dengan karakteristiknya maka kita bisa mengajukan komplain bahwa ini milik kita.

Lanjut Maria, kita sudah mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi NTT pada Kamis 17 Februari 2022.

"Saya berharap, kalau sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan kita bisa mendapatkan sertifikat indikasi geografis untuk empat belas motif tenun ikat yang kita ajukan tersebut. Sehingga bisa dikeluarkan sertifikatnya dalam bentuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)," ujarnya.

Baca juga: Dekranasda Malaka Gelar Orientasi Kegiatan PKW 

Menurut drg. Maria Martina Nahak, di Malaka banyak kekayaan intelektual komunal, selain itu juga ada ekspresi budaya tradisional dan ini harus dipatenkan supaya orang lain tidak bisa mengklaimnya.

"Jadi sebaiknya semuanya harus dipatenkan sehingga keluar yang namanya indikasi geografis dan ekspresi budaya tradisional (EBT) sudah disahkan oleh Kementerian sehingga tidak ada satu orang pun selain Malaka yang mengklaim bahwa itu dia punya budaya," tandasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved