Berita Kota Kupang Hari Ini
Perkara Perdata di PN Kupang Terbanyak Kasus Perceraian
Perceraian di Kota Kupang termasuk tinggi. Hal ini terlihat pada akumulasi kasus perdata sepanjang tahun 2021
Laporan REPORTER POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru bicara Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H menyampaikan bahwa kasus Perdata yang paling banyak di lembaga ini yakni kasus perceraian. Dalam tahun 2021 tercatat dari 304 kasus lebih dari setengahnya adalah kasus perceraian.
"Perceraian di Kota Kupang termasuk tinggi. Hal ini terlihat pada akumulasi kasus perdata sepanjang tahun 2021, jumlah kasus perceraian lebih dari setengah total kasus perdata secara keseluruhan (304 kasus)," kata Frans di ruang kerjanya, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut Frans, kasus perceraian ini tidak hanya dialami oleh pasangan muda di Kota Kupang tapi ada juga pasangan yang usia pernikahannya hampir 50 tahun.
Baca juga: Banyak Tangani Kasus Perceraian, Ini Julukkan Buat Pengacara Luis Balun
"Sebagian besar akar masalah perceraian yang disidangkan di sini yaitu masalah ekonomi dalam rumah tangga dan juga cekcok di dalam rumah tangga,"kata Frans.
Dijelaskan Frans, hampir semua kasus perceraian tidak dapat dimediasi. Hal ini karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang. Barangkali sudah ada kesepakatan dari kedua pihak yang bersangkutan. Hal ini yang sering disebut putusan verstek.
"Dari sidang perceraian yang ada hanya 20% pihak tergugat hadir. Keadaan ini tidak memungkinkan mediasi. Oleh karena itu sidang kasus ini selalu berujung perceraian tidak ada yang berhasil dimediasi," jelasnya.
Baca juga: Tiga Pasangan PNS di Kabupaten Malaka Bercerai, Ini Catatan Dispenduk
Frans menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 ini ada satu sidang harta gono gini. Hal ini sebetulnya sudah sejak tahun lalu tetapi masih terus berproses untuk pembuktian.
Frans Mamo menerangkan, terkait lamanya waktu sidang perceraian sebetulnya tergantung kehadiran pihak tergugat. Apabila pihak tergugat hadir sidang akan lebih cepat.
"Kita bertemu dan melakukan mediasi. Apabila mediasi gagal, langsung sidang pembuktian. 2 bulan atau 3 bulan sudah selesai. Tergantung saksi dan bukti surat," ucapnya.
Baca juga: Pasca Dihantam Banjir, Akses Jalan Gua Lourdes Kota Kupang Rusak Total
Diakui Frans, semboyan Kupang sebagai Kota Kasih ternyata tidak mampu menjadi tolak ukur kehidupan masyarakatnya dalam membina kasih dalam kehidupan rumah tangga. Hal perceraian ini tentu sangat disayangkan, apalagi sebagian besar mereka beragama Kristen.
"Saya pikir perlu ada sosialisasi dari tokoh agama maupun pemerintah kepada masyarakat mengenai hidup berkeluarga. Pembinaan bagi pasangan muda sebelum mengambil komitmen hidup bersama itu penting," tutupnya. (CR12)