Berita Olahraga

Siapapun Bisa Miliki dan Akuisisi Klub, Asal Ada Modal. Ini RUU Keolahragaan Disetujui Jadi UU

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf mengatakan UU Olahragaan dapat berdampak positif bagi dunia keolahragaan

Editor: Ferry Ndoen
WARTAKOTALIVE.COM/Arie Puji Waluyo
Prilly Latuconsina mengungkap alasan dirinya mengakuisisi Persikota Tangerang. Dia tak mau dianggap ikut-ikutan seperti artis lain yang terjun ke sepak bola. 

POS-KUPANG.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.

Rapat Paripurna DPR RI digelar pada Selasa  15 Februari 2022

Ada 10 pokok norma substansi dari RUU ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf mengatakan UU Olahragaan dapat berdampak positif bagi dunia keolahragaan Indonesia.

Pertama, kata Dede, RUU Keolahragaan mengatur penguatan olahraga sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca juga: Pratama Arhan Gabung Klub Jepang karena Cita-cita Tampil di Klub Luar Negeri, Ini Profilnya

Menurutnya, RUU ini akan menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan di bidang olahraga akan dilakukan berkelanjutan dan diarahkan untuk mencapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

“Tidak hanya dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang. Akan tetapi juga berkelanjutan dan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat. Oleh karena itu perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat menjadi penanda untuk mewakili semangat dan perubahan tersebut,” kata Dede.

Kedua, penguatan olahragawan sebagai profesi dan pengaturan mengenai kesejahteraan, serta penghargaan bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan tetapi juga adanya perlindungan jaminan sosial, melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Suporter mendatangi PKL yang berjualan aneka atribut saat perayaan Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia di kawasan Stadion Sriwedari Solo, Minggu (9/1/2022).
Suporter mendatangi PKL yang berjualan aneka atribut saat perayaan Persis Solo Juara Liga 2 Indonesia di kawasan Stadion Sriwedari Solo, Minggu (9/1/2022). (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Ketiga, dalam hal pendanaan, RUU ini akan mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Baca juga: Diakuisisi Prily Latuconsina Persikota Curi Perhatian di 32 Besar Liga 3 Nasional, Berpeluang Lolos

“Selain itu bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” tambah Dede.

Keempat, dalam hal kelembagaan KONI dan KOI menurutnya ada pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan keduanya. Nantinya, KONI memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengirim atlet ke ajang internasional dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut.

Kelima, dalam hal pemajuan olahraga prestasi, Dede menyebutkan, dalam RUU adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu diatur juga mengenai pemerintah daerah kabupaten kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan Yang bertaraf nasional dan atau internasional,” kata Dede.

Keenam, dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk mendapatkan perlindungan dalam hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub.

Kolase Foto : Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep (kiri) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Kolase Foto : Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep (kiri) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (TribunSolo.com)

Ketujuh, adanya pengaturan mengenai olahraga berbasis teknologi digital atau elektronik. Namun eapi tetap berorientasi pada kebugaran kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga lain itu olahraga.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved