Berita Olahraga
Siapapun Bisa Miliki dan Akuisisi Klub, Asal Ada Modal. Ini RUU Keolahragaan Disetujui Jadi UU
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan Dede Yusuf mengatakan UU Olahragaan dapat berdampak positif bagi dunia keolahragaan
“Selain itu berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial budaya, literasi fisik, keamanan norma kepatutan dan kesusilaan,” ujar Dede.
Kedelapan, RUU ini akan mengatur dalam hal kepentingan olahraga nasional dibentuk sistem data ke olahragaan nasional terpadu, sebagai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.
Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga dalam RUU ini diatur dan ditegaskan hanya ada satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final, mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam Olimpiade atau Olympic charter.
“Salam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi,” jelasnya.
Terakhir, dalam hal olahraga penyandang disabilitas dalam RUU ini akan mengatur penyelarasan dengan undang-undang penyandang disabilitas dan dilakukan penguatan. Nantinya pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul DPR Setujui RUU Keolahragaan Nasional Menjadi UU, Apa Saja yang Diatur?. (*)
