Senin, 13 April 2026

Berita Belu Hari Ini

Pria Asal Lolowa Belu Ini Ditikam Hingga Luka-Luka

DH juga langsung mencabut sebilah pisau yang di selipkan di pinggangnya lalu mengejar dan menikam korban secara berulang kali

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Natalino Soares (30), pria asal Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu dianiaya dengan cara ditikam oleh pria berinisial DH (55). 

Akibatnya, Natalino mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh dan dilarikan ke RSUD Atambua untuk dirawat. 

Peristiwa itu terjadi di jalan raya, simpang tiga Pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Sabtu 19 Febuari 2022. 

Baca juga: Kasus Aktif COVID-19 di Belu Bertambah, Hari Ini Satu Pasien Meninggal 

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin 21 Febuari 2022.

Sujud menjelaskan, sesuai keterangan saksi korban, Natalino Soares dianiaya dan ditikam oleh DH, pria asal Dusun Wehedan, Desa Duakoran, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu

Sebelum terjadi penganiayaan dan penikaman, korban dan pelaku yang sudah terpengaruh alkohol 
saling adu mulut sambil berjalan. 

Baca juga: Dihantam Banjir, Tembok Pagar RSUD Aeramo yang Belum Selesai Dikerjakan Jebol

Pelaku DH berjalan kaki sedangkan korban (Natalino) mengendarai sepeda motor Honda Revo menuju ke arah simpang tiga cabang Lolowa tepatnya di samping Terminal Kendaraan. 

Saat tiba di tempat jual kayu bakar yang berada dekat TKP, Natalino mengambil sebatang kayu dan mencoba untuk memukul DH tetapi berhasil dihindari. 

Seketika, DH juga langsung mencabut sebilah pisau yang di selipkan di pinggangnya lalu mengejar dan menikam korban secara berulang kali. Akibatnya, korban luka-luka dan terjatuh. 

Baca juga: Ini Respon Bupati Belu kepada Barisan Pembela Veteran

Melihat korban terjatuh, DH melarikan diri ke arah ke hutan di sekitar Lolowa. Namun karena DH tersesat di hutan tersebut, ia kembali lagi ke Pasar Lolowa. 

Saat di pasar Lolowa, DH bertemu dengan seorang pria berinisial PM lalu DH dibawa ke Satreskrim Polres Belu.

Menurut Sujud, pelaku DH sudah diamankan dan ditahan di Polres Belu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

Baca juga: 263 CPNS di Kabupaten Belu Diangkat Jadi PNS

Polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu ukiran yang panjangnya kurang lebih 25 senti meter. 

Kata Sujud, terkait kasus ini, pelaku DH dikenakan pasal 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga melukai berat orang lain dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (*)

Berita Belu Hari Ini 
 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved