UPDATE Kasus Covid di Belu

Kasus Aktif COVID-19 di Belu Bertambah, Hari Ini Satu Pasien Meninggal 

hari ini terjadi penambahan 13 kasus aktif COVID-19 di Belu sehingga menjadi 50 kasus atau orang

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS 
RAKOR - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin (tengah) saat pimpin rakor penanganan COVID-19 di Kabupaten Belu, Jumat 18 Febuari 2022 

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Satu pasien COVID-19 di Kabupaten Belu meninggal dunia, Senin 21 Februari 2022. Sebelumnya pasien tersebut dirawat di rumah beberapa hari. 

Demikian data yang dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Belu keadaan Senin 21 Febuari 2022 pukul 18.00 Wita. 

Dilaporkan, hari ini terjadi penambahan 13 kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Belu sehingga menjadi 50 kasus atau orang. Sehari sebelum, jumlah kasus aktif 43 orang. 

Baca juga: Dihantam Banjir, Tembok Pagar RSUD Aeramo yang Belum Selesai Dikerjakan Jebol

Dari 50 orang tersebut, 25 orang dirawat di rumah sakit masing-masing di RSUD Atambua 1 orang, Rumah Sakit Sito Husada 8 orang dan Rumah Sakit Tentara 16 orang.  

Pasien yang dirawat tersebut adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) 17 orang, transmisi lokal 7 orang dan pasien dari luar wilayah yakni dari Malaka 1 orang.

Untuk pasien PPLN ini terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste 10 orang dan  Warga Negara Indonesia (WNI) 15 orang.

Baca juga: Ini Respon Bupati Belu kepada Barisan Pembela Veteran

Terkait spesimen yang diperiksa hari ini berjumlah 128 orang. Jumlah pasien yang sembuh bertambah 5 orang hingga mencapai 1.833 orang.  Sedangkan pasien yang meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 48 orang.

Untuk diketahui, dalam rakor yang dilaksanakan Jumat 18 Febuari 2022, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM mengungkapkan, kasus penyebaran Covid-19 Kabupaten Belu sudah makin meningkat. 

Untuk itu diperlukan langkah-langkah konkrit guna menekan penyebaran yang semakin meluas, baik transmisi lokal maupun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Imigrasi Atambua Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor

Menurut Bupati, peningkatan kasus yang signifkan adalah pelintas batas atau pelaku perjalan luar negeri (PPLN). Hampir 95 persen pasien positif adalah PPLN, baik WNI maupun WNA. Meski demikian, kita jangan mengabaikan atau menganggap remeh transmisi lokal. 

Kepala Imigrasi Atambua, K. A. Halim saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com mengatakan, setiap setiap pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dilakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur. 

Bagi WNA yang dinyatakan positif tidak diizinkan masuk Indonesia. Hal itu sudah langsung ditangani Karantina sebagai garda terdepan di pintu perbatasan. 

Baca juga: Bupati Belu Sudah Ingatkan Staf Responsif dengan Laporan Bencana

Bagi WNA yang selama masa karantina tiba-tiba sakit dan hasil tes dinyatakan positif maka yang bersangkutan menjalani perawatan di rumah sakit yang ditentukan pemerintah dan ditanggung sendiri.

Bila WNA yang bersangkutan ingin kembali ke negara asalnya, Imigrasi dan Satgas akan memfasilitasi pemulangan tanpa dibebankan administrasi sebab yang WNA bersangkutan bukan melakukan pelanggaran keimigrasian. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved