Berita Malaka Hari Ini
13 Kasus Covid -19 Bertambah di Malaka, 9 Tenaga Kesehatan Positif, Dokter Lina : Gejala Ringan
untuk presentasi secara absolut yang menerima vaksin dosis tahap I sebanyak 102, 690 dan dosis tahap dua 52, 858.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Bertambah tiga belas kasus aktif positif covid-19 di Malaka di antaranya terdapat sembilan kasus tenaga kesehatan (Nakes) terkonfirmasi positif covid-19.
Untuk itu, total keseluruhan kasus covid-19 yang terkonfirmasi positif sebanyak 26 kasus.
Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Malaka, dokter Lina Sembiring melalui layanan pesan whatsapp nya kepada Pos Kupang, Senin 22 Februari 2022 menjelaskan, semua kasus terkonfirmasi positif covid-19 ini adalah gejala ringan.
Baca juga: Tiga Pasangan PNS di Kabupaten Malaka Bercerai, Ini Catatan Dispenduk
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Malaka, Wilfrida Ukat merincikan, sebanyak sembilan pegawai Dinas Kesehatan terkonfirmasi positif covid-19.
"Untuk daerah asalnya belum kita data dan sebentar baru dipilah alamat domisilinya karena kemarin inputnya pake alamat KTP," jelasnya.
Lanjut dia, tiga orang lainnya yakni satu org dari luar wilayah Malaka yang diperiksa Puskesmas Betun, satu orang dari Desa Weoe, dua orang lainnya dari Kecamatan Rinhat.
Baca juga: Pantai Motadikin di Malaka akan Direnovasi, Ini Alasannya
Sebelumnya, tujuh kasus covid-19 dari Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Weliman satu kasus, Kecamatan Wewiku dua kasus, Kecamatan Rinhat dua kasus dan Kecamatan Kobalima terdapat satu kasus.
"Sebanyak 26 kasus covid-19 ini tiga di antaranya isolasi di RSPP Betun di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, dan 23 orang lainnya isolasi mandiri di masing-masing rumah," ujarnya.
Sementara, untuk presentasi secara absolut yang menerima vaksin dosis tahap I sebanyak 102, 690 dan dosis tahap dua 52, 858.
Sedangkan dosis tahap tiga 1,470 dan presentase untuk dosis tahap I berkisar 75,48 persen dan dosis tahap dua 38,85 persen sedangkan dosis tahap tiga 1,08 persen. (*)