Berita Kupang Hari Ini

Penerima Vaksin Dosis 1 Harus Divaksin Ulang, Dinkes Kota Kupang Cek Petunjuk

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang masih mengecek petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal penerima vaksin dosis 1

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pk/oby lewanmeru
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowaty 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang masih mengecek petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal penerima vaksin dosis 1 yang harus divaksin ulang.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Kota Kupang, drg. Retnowati,M.Kes, Minggu 20 Februari 2022.
Retnowati dikonfirmasi terkait adanya informasi bahwa penerima vaksin Covid-19 dosis 1 atau tahap satu harus menerima vaksin ulang.

Menurut Retnowati, dirinya akan mengecek lagi soal petunjuk tersebut sehingga dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan yang ada, terutama petunjuk dari Kemenkes RI.

"Saya akan lihat dan cek dulu petunjuknya," kata Retnowati.

Baca juga: Jadwal Terbaru BRI Liga 1, PSIS Semarang vs Bali United, PSS vs Borneo, Bhayangkara vs Persikabo

Retnowati mengakui, saat ini capaian  vaksinasi tahap satu atau dosis 1 di Kota Kupang  kondisi Sabtu 19 Februari 2022 sudah 99.25 persen atau 331.117 orang, vaksinasi dosis 2 sebanyak 247.655 orang atau mencapai 74.23 persen dan vaksinasi dosis 3 baru 13.802 orang . Sedangkan vaksinasi dosis 1 berdasarkan KTP  sudah 78.79 persen atau 262.864 orang.

Untuk diketahui, kasus aktf positif Covid-19 di Kota Kupang saat ini 757 orang. (*)

Dari 757 itu ada 120 orang yang dirawat di rumah sakit dan 637 orang melakukan isolasi mandiri. (*)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved