Berita NTT Hari Ini

Pengendalian Penyebaran Covid, Undana Hentikan Kuliah Tatap Muka 18 Februari Sampai 1 Maret 2022

Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc mengeluarkan surat edaran kepada Direktur Pascasarjana

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-UNDANA
Rektor Undana Dr drh Maxs UE Sanam, MSc 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc mengeluarkan surat edaran kepada Direktur Pascasarjana dan seluruh dekan, pada 17 Februari 2022. 

"Benar demikian (ada edaran)," kata Maxs, Jumat, 18 Feberuari 2022.

Dalam Surat edaran bernomor 1935/UN15.1/TU/2022 tertulis, mencermati perkembangan pandemi Covid-19 pada beberapa mahasiswa dosen dan pegawai serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. 

Maka disampaikan bahwa perkuliahan tatap muka dan praktikum untuk sementara dihentikan untuk satu minggu kedepan terhitung tanggal 18 Februari hingga 1 Maret 2022. 

Semua perkuliahan dilaksanakan secara daring sambil melihat perkembangan selanjutnya.

Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,

Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Sementara dalam instruksi Mendagri tersebut tertulis pada poin ke l, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Sabu Raijua, Level 2 (dua) Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara,

Kabupaten Alor, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang dan Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.(uzu)
 

Dr. drh. Maxs U.E Sanam, Wakil Rektor Bidang Akademi Universitas Nusa Cendana (Undana).
Dr. drh. Maxs U.E Sanam, Wakil Rektor Bidang Akademi Universitas Nusa Cendana (Undana). (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved