Berita Nasional Hari Ini

Kader PDIP Meradang, Petinggi Partai Demokrat Singgung Hasto Kristiyanto Terkait Konflik Batu Wadas

Hawa politik di Tanah Air makin memanas. Iklim politik itu terkait agenda nasional yakni Pilpres 2024 & pemilu serentak yang sudah di ambang pintu.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Petinggi Partai Demokrat, Andi Arief 

POS-KUPANG.COM - Saat ini, hawa politik di Tanah Air makin memanas. Panasnya iklim politik itu karena terkait agenda nasional, yakni Pilpres 2024 dan pemilu serentak yang sudah diambang pintu.

Mungkin karena itu, sehingga akhir-akhir ini, para pejabat partai mulai saling gontok-gontokkan di media sosial.

Fakta terungkap bahwa saat ini salah seorang petinggi Partai Demokrat, yakni Andi Arief, dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh kader PDIP

Kader PDI Perjuangan merasa terganggu pasca ciutan Andi Arief di Twitter yang menyinggung nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam ciutan tersebut, Andi Arief mengait-ngaitkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan konflik Desa Wadas.

Baca juga: PDIP Lebih Memilih Ahok Pimpin IKN Nusantara, Hasto Kristiyanto Akui Risma Memenuhi Kualifikasi

Atas laporan itulah warganet pun menyaksikan bahwa saat ini PDIP dan Partai Demokrat mulai saling lapor satu sama lain.

Meski demikian, Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, pihaknya yakin, polisi bakal menolak laporan tersebut.

"Kami berkeyakinan laporan ini akan ditolak polisi karena tak ada unsur yang terpenuhi sebagai delik aduan pidana."

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Atau dengan kata lain, tak ada unsur pidana didalamnya," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2022.

Kamhar juga mempertanyakan posisi hukum pelapor terkait laporannya ke kepolisian.

Menurut Kamhar, hanya Hasto Kristiyanto yang bisa melaporkan Andi Arief terkait cuitannya.

"Lagi pula legal standing pelapor juga patut dipertanyakan."

"Atas dasar apa dan apa haknya untuk membuat laporan polisi atas cuitan tersebut?"

"Bahkan sekalipun misalnya memenuhi unsur pidana, yang bisa melaporkan ini hanya Pak Hasto (tidak diwakilkan)."

"Itu diatur dalam Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," ucapnya.

"Merujuk pada isi dan semangat surat edaran Kapolri tersebut, kami berkeyakinan laporan polisi tersebut akan ditolak," lanjutnya.

Baca juga: Pilkada DKI 2024, Ahok Masih Miliki Kans di Jakarta, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Buka Suara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat lantas melaporkan Andi ke Polres Metro Jakarta Utara pada hari ini, Jumat 18 Februari 2022.

Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 Februari 2022.

Fuad kini menunggu kepolisian dalam rangka menyelidiki laporan yang mereka layangkan.

Pasal yang dipakai pelapor yakni Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Laporannya terkait dengan cuitan akun @Andiarief_ di mana disitu menuliskan bahwa merugikan kami sebagai keluarga besar PDIP, di mana di situ mempertanyakan apakah pak Hasto selaku sekjen PDIP terkait dengan tambang batu," kata Kepala BBHAR DPC PDIP Jakpus Fuad Abdullah kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Andi Arief Dalam Masalah, Dilaporkan ke Polisi Karena Singgung Sekjen PDIP, Hasto, Demokrat Bereaksi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved