Berita NTT

Ini Arahan Dirkamtib Dirjenpas Kemenkumham bagi Kadivpas dan Kepala UPT di Sejumlah Wilayah

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Abdul Aris,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Abdul Aris, memberikan arahan secara virtual kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas)  dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa wilayah itu, yakni  Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kegiatan itu berlangsung pada Rabu 16 Februari 2022.

Sesuai keterangan pers yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham NTT, menyebutkan 
dari Kanwil Kemenkumham NTT yang hadir secara virtual mewakili Kadiv Pas, yakni  Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Idam Wahju Kuntjoro.

Turut hadir  Kepala Pembinaan Pembimbingan dan Teknologi Informasi, Gideon S. Pally, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Daud Hela Laga, dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Ni Nengah Sulastri Ristha.

Saat membuka kegiatan itu, Dirkamtib, Abdul Aris mengatakan, arahan tersebut merupakan respon atas gangguan kamtib yang terjadi dalam dua bulan pertama di  tahun 2022, seperti pengendalian narkoba (ditandai dengan pengembangan kasus oleh Kepolisian), peredaran handphone, pungli, dan pelarian.

Baca juga: Apel Pagi secara Virtual , Kakanwil Kemenkum HAM NTT Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

"Saya berharap agar peristiwa gangguan kamtib tersebut menjadi pelajaran agar tidak terjadi di UPT lain," kata Aris.
Aris juga memberi arahan agar Kepala UPT beserta seluruh pejabat struktural dan jajaran agar secara rutin melakukan pengecekan/kontrol sarana prasarana pengamanan UPT seperti lampu, teralis, tembok, gembok, senjata, dan lain-lain.

" Lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap siapapun, baik petugas, narapidana, tahanan, maupun tamu. Catat seluruh pembicaraan narapidana dan tahanan di wartelsuspas. Lakukan asesmen narapidana sejak awal oleh Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelas Aris.

Pemeliharaan kualitas benda sitaan dan barang rampasan negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) juga menjadi atensi Dirkamtib.

" Larangan asimilasi kerja luar lapas/rutan bagi narapidana kasus narkoba agar dipatuhi. Lakukan pengklasifikasian narapidana minimum, medium, dan maximum security. Dan dilarang melakukan transaksi jual beli di koperasi Lapas/Rutan menggunakan uang tunai," ujarnya.

Aris meminta agar proses integrasi bagi narapidana dilakukan secara online, dan meminta agar Lapas Rutan mengaktifkan dan mengupdate data pada mesin self service bagi narapidana dan tahanan.
Lebih lanjut dikatakan, tidak boleh 

 melakukan praktek  pungli dalam bentuk apapun, baik oleh sesama narapidana, tahanan, klien Pemasyarakatan, maupun oleh petugas Pemasyarakatan.

Sebaliknya,  lakukan sosialisasi dan internalisasi secara masif Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan. Informasikan secara berantai hal-hal penting antar jajaran petugas. 

Bahkan membuka dan menutup pintu kamar hunian disesuaikan dengan kondisi jumlah petugas dan cuaca, hindari kekerasan dan diskriminasi.

"Adanya pemberlakuan  Permenkumham terbaru tentang pencabutan Justice Collaborator (JC), agar Lapas dan Rutan memetakan  narapidana kasus Tipikor yang sudah membayar denda agar diproses program asimilasinya. Hindari transaksi keuangan dalam hubungan antara petugas dan narapidana. Upload berita-berita positif UPT, seperti kolaborasi dan sinergitas dengan stake holder, sebagai imbangan berita negatif dari media. Wujudkan Pemasyarakatan Maju dengan kegiatan-kegiatan positif dari aspek keamanan, pembinaan, dan kegiatan kerja,"  kata Aris.

Aris meminta agar dalam melaksanakan tugas harus sesuai tusi, yakni  siapa mengerjakan apa dan bertanggung jawab kepada siapa.Agar arahan ini ditindaklanjuti dengan bintorwasdal oleh Kadivpas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved