Berita Nasional

Hotman Paris Kesal Gegara Aturan Pembayaran JHT: Di Mana Logika Berpikirnya? Itukan Uang Karyawan!

Wacana tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Permenaker Nomo2 2 Tahun 2022, sampai sekarang terus menggelinding.

Editor: Frans Krowin
Tribun-Bali.com
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea saat bicara soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para buru dan karyawan yang pensiun. 

Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Baca juga: Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah Buntut Kebijakan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Pasal 6:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia

Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Baca juga: Aturan JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Pasal 8:

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. janda;

b. duda; atau

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved