Berita Kota Kupang Hari Ini

Sidang Perkara Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Yusuf Waluwanja Nyatakan Banding

Sidang perkara  korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 itu telah diputus Majelis

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SUASANA - Suasana sidang  pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 9 Desember 2021 lalu    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Yusuf Waluwanja,S.H salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT)  Kupang atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang.

Yusuf divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. H. Siswandriyono, S.H,.M.Hum yang dikonfirmasi melalui Panitera Muda Tipikor, Wilson ST. Kana Wadu,S.H, Selasa 15 Februari 2022.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Inbate di TTU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

Menurut Wilson, sidang perkara  korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 itu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas I A Kupang, Rabu 9 Februari 2022.

"Ada lima terdakwa dalam kasus tersebut dan salah satunya adalah Yusuf Waluwanja yang divonis 4 tahun penjara. Setelah adanya putusan pengadilan Tipikor, Yusuf Waluwanja nyatakan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang," kata Wilson.

Dijelaskan, dalam amar putusan, Yusuf Waluwanja yang adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur itu diwajibkan membayar  denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi ke Pengadilan Tipikor-Kupang

Ditanyai soal empat terdakwa lainnya, Wilson mengatakan, sampai saat ini keempat terdakwa belum menyatakan upaya banding.

Keempat terdakwa itu, masing-masing Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku Paji Meha alias Hanis, Hina Pekambani, S.Ap alias Maramba dan  Andreas Tara Panjang alias Andre divonis 9 tahun penjara.

Selain itu , mereka juga dibebani uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka  diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,  serta denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang 

"Sesuai aturan setelah putusan pengadilan tingkat pertama, maka terdakwa mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jika sampai tanggal 16 Februari 2022 keempat terdakwa itu tidak ada yang ajukan  banding,  maka dinyatakan menerima putusan tersebut," katanya.

Sidang putusan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska D. Paula Nino, S.H,M.H, didampingi Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H,M.H dan Lizbet Adelina S.H. Sementara para terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved