Berita Nasional
MENGEJUTKAN, KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Simak Syarat Berikut Ini
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengajak polisi dan PNS untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK.
POS-KUPANG.COM - Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengajak polisi dan PNS untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK.
Ajakan ini tentunya sebagai kabar gembira terutama bagi para pihak yang memenuhi syarat untuk mengemban jabatan tersebut di lingkungan KPK.
Seleksi jabatan itu diselenggarakan dalam rangka pengisian 11 jabatan di KPK yang sampai saat ini belum terisi.
"Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan KPK," ungkat Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Dia menuturkan, proses seleksi terbuka untuk jabatan tinggi KPK tersebut, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Tersandung Kasus Formula E, Sosok Ini Bongkar Dokumen Paling Rahasia di KPK
"Untuk itulah KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengikuti seleksi ini."
"Tentunya hanya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dibolehkan untuk mengikuti seleksi ini," katanya.
Cahya Harefa mengungkapkan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 14 Februari 2022.
"Seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN, KPK, dan Manajemen PNS," sambungnya.
Dikatakannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut.
Panitia seleksi berisi 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.
Di antara nama anggota pansel, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan eks anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
"Dapat kami sampaikan di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," ujarnya.
Seleksi itu telah dibuka mulai hari ini, Selasa 15 Februari sampai 28 Februari 2022.
Baca juga: GAWAT Ganjar Pranowo & Yasonna Laoly Disebut Terima Fee e-KTP, Pantas KPK Mau Bongkar Lagi Kasus Ini
Menurutnya, seleksi secara terbuka ini wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik, yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan KPK.
Dikatakannya, persyaratan dan informasi lain terkait dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK ini juga dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.
Seleksi dilakukan itu guna mendukung pelaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," kata Cahya Harefa.
Adapun seleksi ini posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Jabatan Pimpinan Tinggi pratama yang diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.
Selanjutnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.
Ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Baca juga: Ingat Pramugari yang Dituduh Jadi Simpanan Bos Garuda? Kini Diduga Terkait Korupsi Ditangani KPK
"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya Harefa.
Melalui pemenuhan kebutuhan SDM itu, Cahya Harefa berharap bisa memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Artikel ini telah tayang dengan judul: KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi 11 Jabatan, Simak Syarat dan Cara Mengikutinya