Berita Nasional
KPK Buka Lowongan Kerja, Novel Baswedan Cs Dilarang Ikut Melamar
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang.
"Terkait eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," ujar Supranawa.
Baca juga: KPK Terima 2.029 Laporan Terkait Dugaan Korupsi, Nilainya Mencapai Miliaran Rupiah, Benarkah?
"Ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol dan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.
Adapun persyaratan khusus untuk pelamar JPT madya, meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan 7 tahun, PNS golongan IV C hingga usia paling tinggi 58 tahun.
Untuk anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal Polisi. Sementara syarat pelamar JPT pratama harus memiliki kualifikasi pendidikan sama, pengalaman jabatan minimal 5 tahun, memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV D, hingga diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan.
"Untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar," tutur Yusuf.
"Nah, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dari KPK sendiri," jelasnya. (tribun network/ham/dod)