Berita Nasional
KPK Terima 2.029 Laporan Terkait Dugaan Korupsi, Nilainya Mencapai Miliaran Rupiah, Benarkah?
Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menerima 5 penghargaan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi.
Dari banyaknya laporan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, total kerugian yang diderita mencapai miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers tentang Kinerja KPK 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu 29 Desember 2021.
"Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 7,9 miliar," katanya.
Menurut Alex, sebanyak Rp 2,29 miliar laporan gratifikasi tersebut, telah ditetapkan sebagai milik negara.
Sedangkan Rp 5,6 miliar gratifikasi yang masuk, telah dikembalikan ke penerimanya.
Banyaknya laporan itu diterima KPK dari unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang dibuat lembaga antirasua tersebut.
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara Yang Ditangkap KPK, Karier Politiknya Amat Cemerlang
KPK pun merincikan, sebanyak 32 laporan gratifikasi diterima dari kementerian.
Sedangkan 61 laporan gratifikasi, berasal dari lembaga negara.
Berikutnya, sebanyak 32 laporan berasal dari pemerintah provinsi.
Sebanyak 287 laporan berasal dari pemerintah kabupaten atau kota.
Terakhir, sebanyak 70 laporan gratifikasi diterima dari badan usaha milik negara.
"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi," kata Alex.

KPK Terima 5 Penghargaan
Selain ribuan laporan yang diterima KPK, lembaga itu pun ternyata mendapatkan lima penghargaan dalam periode tahun 2021.