Berita Provinsi NTT Hari Ini
14 Daerah di Nusa Tenggara Timur Masuk KLB DBD
Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 14 dari 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur sudah masuk dalam kriteria Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD). Penetapan itu berhubung dengan peningkatan kasus DBD yang mengakibatkan kematian pada beberapa Kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Messerassi Ataupah, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan merujuk pada PMK Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Terdapat tujuh kriteria penetapan KLB, khusus KLB DBD ditetapkan berdasarkan 3 kriteria dan jika salah satu kriteria terpenuhi maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB DBD.
Baca juga: Kasus DBD NTT Naik, Pakar Kesehatan : Diperlukan Tindakan yang Masif
"Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria," kata Messerasi.
Dia menerangkan, kriteria itu yakni peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Juga angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Baca juga: Bakohumas Gelar Pertemuan Bahas DBD di NTT
Menurut Messerasi sebagaimana data kasus DBD di Provinsi NTT dalam 3 tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) dan keadaan bulan januari sampai dengan tanggal 8 Februari 2022, peningkatan kasus tersebut sudah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa Penyakit Demam Berdarah Dengue pada Provinsi NTT dan pada 14 kabupaten/Kota.
"Kabupaten Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Barat, Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Sikka, Belu, Nagekeo, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Sumba Barat dan Ngada," jelas Meserasi.
Baca juga: Begini Data Kasus DBD di Nusa Tenggara Timur Terbaru
Dengan situasi ini, kata Meserasi, maka diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria KLB agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan memprioritaskan penanggulangan DBD.
Upaya itu dengan melakukan Surveilans, penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)/3M plus dan upaya penanganan kasus secara adekuat, sistimatis dan berkesinambungan dengan memberdayakan seluruh potensi daerah guna menghentikan penularan dan kefatalan pada masyarakat. (*)