Berita Lembata Hari Ini

LSM Permata Beberkan Data dan Fakta Kasus Kekerasan di Lembata, Ini Faktor Utamanya

Maria Loka dari LSM Perlindungan Perempuan dan Anak Lembata beberkan data dan fakta kasus kekerasan anak

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pegiat Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Perlindungan Perempuan dan Anak Lembata (Permata), Maria Loka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus kekerasan seksual anak dan perempuan di Kabupaten Lembata semakin memprihatinkan dan tak terkendali. Anak korban kekerasan di Lembata berasal dari keluarga 'Broken Home' dan Orangtua Perantau.

 Maria Loka dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Perlindungan Perempuan dan Anak Lembata (Permata) membeberkan data dan fakta kasus kekerasan ini.

Menurut dia, banyak korban kekerasan seksual anak dan perempuan berasal dari keluarga 'Broken Home' atau keluarga yang mengalami perceraian.  Situasi perceraian orangtua menyebabkan anak tak mendapat perhatian apalagi saat dia berada di tengah masyarakat. 

Baca juga: Warga Desa Belobatang Lembata Bisa Beli Motor dan Bangun Rumah Dari Tanaman Porang

Maria berujar banyak kasus yang dia tangani melibatkan pelaku atau korban anak yang berasal dari keluarga yang tidak harmonis. Lalu, orangtuanya sudah berada di tanah rantau. 

"Hampir tidak pernah ada anak yang tinggal dengan orangtua jadi korban," katanya saat ditemui di Sekretariat LSM Permata di Waikomo, Lewoleba, Senin, 14 Februari 2022.

Dia juga membeberkan adanya peningkatan drastis kasus kekerasan anak dan perempuan di tahun 2021 yang dicatat LSM Permata. 

Baca juga: Pesan Alumni SMA Frater Don Bosko Lewoleba Untuk Almamater: Terus Menjadi Pelita Kehidupan 

Total kekerasan anak dan perempuan yang tercatat pada tahun 2021 yakni sebanyak 149 untuk kasus kekerasan fisik, seksual, psikis, penelantaran dan stigma. 

Rinciannya, korban perempuan dewasa, 41 kasus, anak perempuan, 72 kasus, anak laki-laki, 38 kasus. 

"Terbanyak di Kecamatan Nubatukan, 85 kasus. Yang sampai di pengadilan itu kekerasan seksual saja. 3 kasus sudah hukum tetap, 2 proses hukum, 2 kekerasan fisik dalam proses hukum, 2 kasus kekerasan seksual lain sudah diproses secara adat (dinikahkan). Mediasi ada juga yang belum selesai," papar Maria. 

Baca juga: Wilayah Jalur Tengah: Kantong Produksi Pertanian di Lembata yang Masih Terisolasi

Saat ini, dirinya sementara mendampingi korban kekerasan seksual berusia 7 tahun di Kecamatan Omesuri. Dalam kasus ini, orangtua korban juga sudah bercerai dan berada di tanah rantau. 

Dalam pertemuan dengan wartawan beberapa waktu lalu, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono sudah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual anak. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved