Berita Kupang Hari Ini
SP3 Polda NTT Dibatalkan, Ini Tanggapan Notaris Albert Riwu Kaho
BPR Christa Jaya akhirnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BPR Christa Jaya akhirnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Rabu 9 Februari 2022 lalu.
Terkait putusan ini, Notaris Albert Riwu Kaho kepada awak media, Jumat 11 Februari 2022 diruangannya mengatakan dirinya sangat menghormati dan menghargai putusan praperadilan oleh PN Kelas 1A Kupang.
Menurut dia, sebagai warga dirinya wajib hukumnya untuk mentaati. Ia mengatakan, walaupun dirasakan tidak adil, namun harus menghargai dan menghormati putusan tersebut.
Dibukanya kembali kasus ini, kata dia kembali ke pihak polda untuk menyikapinya dan dirinya sebagai terlapor akan mengikuti jalur atau mekanisme yang akan dilakukan oleh bagian penyidik.
Baca juga: Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Keberatan Atas SP3 Kasus Hilangnya Sembilan SHM
"Saya hargai dan menghormati putusan praperadilan itu dan tunggu alur maupun langkah lanjutan yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik berkaitan dengan putusan SP3 yang telah dibatalkan itu", ungkapnya
Dirinya menegaskan bahwa kasus yang berjalan ini bukan tindak pidana, karena menurutnya kasus perdata.
Dia mengakui walaupun ada perbuatan, namun tidak merupakan tindak pidana, artinya ontslag. "Walaupun ada perbuatannya, tapi bukan tindak pidana atau bisa disebut ontslag", tegasnya. (*)