Jaminan Hari Tua

Permenaker Terbaru: Jaminan Hari Tua Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah perlu meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.

Editor: Alfons Nedabang
KONTAN.CO.ID
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Padahal para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat 11 Februari 2022.

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Baca juga: Update Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur.

"Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," tambahnya.

Baca juga: Karyawan Gigit Jari! Resmi, Menaker Ida Fauziyah Umumkan Nasib Pencairan BLT BPJS 2021 di Januari 

Sementara itu di laman Change.org ribuan orang menandatangani petisi online meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.

SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

"Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut, Jumat 11 Februari 2022.

Dari pantauan Tribunnews.com pukul 18.36 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 7.779 orang. (tribun network/yud/fah/dit/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved