Berita Flores Timur

Kasus Lakalantas di Flores Timur, Jaksa Tempuh Jalur Restoratif Justice 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menghentikan perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) untuk

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada pelaku Lakalantas 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS.KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menghentikan perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) untuk tersangka Sebastian Bein alias Bas Kamis 10 Oktober 2022.

Tersangka Sebastian Bein alias Bas disangka dengan pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Bayu Setyo Pratomo, melalui Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, mengatakan, selaku penuntut umum, ia mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Fadil Sumhana, S. H, M. H dan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, terhadap perkara tersebut.

Menurut Sukrawan, Kejari Kabupaten Flotim menerima tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus dugaan tindak pidana tersebut pada Jumat 28 Januari 2022 lalu dari penyidik Polres Flotim.

Baca juga: Srikandi Polwan Polda NTT Berbagi Kasih dan Imbau Patuhi Prokes Bagi Warga Kota Kupang

Usai menerima tahap II dari Polres Flotim, Kejari Flotim berupaya melakukan Restoratif Justice (RJ) dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan akhirnya berhasil dilakukan.

“Restoratif justice berhasil dilakukan melalui fasilitatornya Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan yang disaksikan oleh tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 11 Februari 2022.

“Tersangka dan korban sepakat untuk dilakukan upaya damai. Proses perdamaian difasilitasi pada Kamis 3 Februari 2022 lalu yang dilakukan diruang Diversi Kejari Flotim disertai poin-poin yang disepakati antara tersangka dan korban,” tambah Sukrawan.

Ia menjelaskan, poin-poin yang disepakati bersama diantaranya tersangka (pihak I) telah meminta maaf kepada korban (pihak II) dan telah mengakui serta mengaku bersalah perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang yang diucapkan dihadapan korban dan pihak lainnya serta korban telah memaafkan tersangka.

Selanjutnya, kata Sukrawan, antara tersangka dan korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur litigasi tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta korban tidak berkeberatan apabila proses ini dihentikan pada tahap penuntutan.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Warga Manggarai Timur dan Labuan Bajo Diamankan Polisi 

Alasan-alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima (5) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh mssyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lagi dan korban telah memaafkan tersangka. Selain itu, masyarakat merespon aktif.

Dengan terlaksananya keadilan restoratif ini, kata Sukrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 01/N.3.16/Eku.2/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)
 

Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada pelaku Lakalantas
Kajari Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo saat menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada pelaku Lakalantas ((POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved