Berita Lembata Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis di Lembata Ternyata Gangguan Jiwa

Ola, pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Hamdan Hatete telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Lembata memiliki gangguan kejiwaan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Ola, pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Hamdan Hatete telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Lembata memiliki gangguan kejiwaan.

Hal ini dipastikan oleh Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin, 7 Februari 2022. 

Saat ini, menurut Kapolres Dwi Handono, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lembata untuk menempatkan Ola di Rumah Sakit Jiwa. 

Jika tidak, Ola bisa dikembalikan kepada keluarga dengan pengawasan. "Saya mau lepas tapi nanti bisa brutal lagi," ungkap Kapolres Handono.

Baca juga: Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto Disambut Secata Adat

Peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Lembata itu terjadi di Komak, Kelurahan Lewoleba, Rabu, 27 Oktober, 2021 sekitar pukul 18.30 Wita.

Korban yang kemudian teridentifikasi bernama Hamdan ditemukan tewas bersimbah darah di hadapan sang istri. Kepalanya putus dan dibawa lari oleh pelaku bernama Ola, warga Wangatoa, Kelurahan Selandoro. 

Hamdan bersama istrinya baru kembali ke kediamannya, kemudian diadang pelaku Ola yang sudah menanti di rumah korban.

Tragisnya, setelah dipenggal, pelaku membawa kepala korban ke rumahnya di dekat SDN Wangatoa kemudian dibakar. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved