Berita Labuan Bajo Hari Ini
Kembangkan Kasus Pencurian, Tim Jatanras Polres Mabar Amankan 2 Motor di Bima, Ini Jenis Motornya
Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat (Mabar), dibantu tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Polda
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat (Mabar), dibantu tim Jatanras Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Scoopy dan Honda CRF 150, pada Minggu 6 Februari 2022 lalu.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam pengembangan pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) roda dua yang dilakukan oleh 6 orang pelaku yang diamankan beberapa waktu lalu.
“Tim Jatanras Polres Mabar telah berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian,” katanya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Februari 2022.
Iptu Yoga menjelaskan, dasar dilakukan pengembangan kasus pencurian sepeda motor oleh tim Jatanras Polres Mabar sesuai dengan laporan Polisi yang telah diterima sebelumnya.
Baca juga: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Begini Kondisinya
“Untuk barang buktinya saat ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bima, jika tidak ada kendala hari ini tiba di Labuan Bajo,” katanya.
Diberitakan sebelumnya tim lidik gabungan Polres Mabar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku berinisial A (17) asal Nggorang, IF (28) asal Bima, HI (17) Bima, OUF (19) asal Bima, R (16) asal Bima dan JI (24) asal Bima, pada Kamis 27 Januari 2022 lalu.
"Dari ke 6 orang terduga pelaku yang diperiksa, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka inisail A (17), Asal Nggorang , HI (17), asal Bima dan JI (24) asal Bima. Sedangkan 3 masih berstatus sebagai saksi inisial OUF (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima.
Ditambahkannya, dari hasil pengembangan apabila 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi jika ada perannya saat menyelundupkan hasil curanmor ke Bima maka tidak menutup kemungkinan dapat di tetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ida Ayu Evi Handayani Resmi Pimpin LPP RRI Kupang
“Apabila ada peran dari 3 orang yang masih berstatus sebagai saksi dalam menyelundupkan hasil curanmor pasti di tetapkan sebagai tersangka,” katanya. (*)
